Gaji Sering Menunggak; Disnaker Bontang Hanya Beri Peringatan PT LBB, Alasan Keterbatasan Wewenang
BONTANG- Dinas Ketenagakerjaan Bontang sudah memperingati PT Laut Bontang Bersinar (LBB) supaya tidak lagi menunggak bayar gaji karyawannya.
Pun, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang mengaku tak berwenang menjatuhkan sanksi bagi perusahaan apabila kembali melanggar.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, setelah pekerja melapor pihaknya telah memanggil manajemen perusahaan untuk klarifikasi. Disnaker Bontang menjalankan fungsinya sebagai pembinaan dan memperingati perusahaan yang tidak tertib aturan.
Hasil dari klarifikasi itu kemudian diserahkan ke pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim. Kemudian mereka membuat berita acara dari keterangan para saksi.
"Kalau kami fungsinya pembinaan dan menegur saja. Kalau perusahaan wajib ikuti aturan. Termasuk membayar gaji karyawan tepat waktu," ucap Abdu Safa Muha kepada Klik Kaltim, Senin (18/11/2024).
Walaupun sering kali bermasalah dengan gaji menunggak, Disnaker Bontang mengaku terbatas untuk memberi sanksi kepada PT LBB. Sebab, kewenangan itu menjadi tanggung jawab dari Disnaker Provinsi Kaltim.
"Bahkan kewenangan sanksi itu juga di pengawas Ketenagakerjaan Kaltim. Tapi masalah itu ditanganin juga berdasarkan mediasi kemarin," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, salah satu pekerja PT LBB mengaku perusahaan sudah membayar 2 bulan yaitu Agustus dan September. Sementara Oktober 2024 baru dibayar 50 persen.
"Kami baru gajian 2 bulan. Sisa 1 bulan itu pun baru dicicil 50 persen," ucapnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: