•   03 May 2024 -

Gadis di Muara Badak Babak Belur Dikeroyok Teman, Pelaku Terancam 3,6 Tahun Penjara

Bontang - M Rifki
14 Juni 2023
Gadis di Muara Badak Babak Belur Dikeroyok Teman, Pelaku Terancam 3,6 Tahun Penjara Ilustrasi.

KLIKKALTIM.COM - Seorang gadis berusia 18 tahun di Muara, Badak, Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi korban pemukulan dua orang temannya. Parahnya satu tersangka masih berusia di bawah umur. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto mengatakan, korban ini dipukuli saat baru pulang dari rumah neneknya. 

Lokasi pemukulan itu terjadi di Jalan Manunggal Salo Parepa Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kukar. Korban mengalami pengeroyokan pada Senin (12/6/2023) malam. 

Kemudian korban mengalami luka memar di kedua mata, pipi, dan bibirnya. Keluarga korban langsung melaporkan kedua tersangka ke Mapolsek Muara Badak. 

Tersangka pertama berinisial DN (18) dan Mawar (16) -- bukan nama sebenarnya--. Kedua tersangka ini memang saling kenal dan selisih paham dengan korban di jalan. 

"Tersangka berjenis kelamin perempuan. Kemudian dari hasil visum cukup untuk dijadikan alat bukti," Sambungnya. 

Kedua tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Terhadap tersangka polisi mengenakan Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama  3,6 tahun  denda paling banyak Rp 72 juta," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR