Fasilitas Uji KIR di Bontang Tak Penuhi Standar, Kini Dialihkan ke Samarinda
KLIKKALTIM.COM - Layanan uji KIR kendaraan di Bontang dihentikan lantaran belum memenuni standar.
Saat ini layanan yang diberikan hanya penerbitan surat rekomendasi saja. Untuk pengujian kendaraan dilakukan di Samarinda.
Kepala seksi pengujian pelayanan kendaraan (KIR) Dinas Perhubungan Nurdiansyah menyebutkan, alasan tidak diizinkan menerbitkan Bukti Uji Lulus Elektronik (BLUe) lantaran fasilitas yang dimiliki tidak memenuhi standar
Nurdin menuturkan, selain tidak memiliki gedung, peralatan yang sudah tidak memenuhi standar juga menjadi alasan pihaknya tidak dilizinkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan untuk mengeluarkan BLUe.
"Kita tidak punya gedung, selama ini kita numpang, juga alat yang sekarang sudah tidak memenuhi standar," ujar Nurdin. Rabu (3/2/21).
Disebutkan Nurdin, alat uji yang sudah tidak memenuhi standar diantaranya alat uji rem, alat uji emisi, sensor suara dan cahaya,serta timbangan," katanya.
"Mesin yang kita punya portable kecil lagi, sedangkan standarnya itu harus yang permanen, jadi kalau uji kendaraan berat kapasitasnya tidak mampu," bebernya.
Akibatnya, sebanyak 906 surat bukti uji KIR manual dan 1.802 stiker tanda uji samping dan plat sia-sia, tidak dapat digunakan kembali. Yang jika ditotal kerugiannya berkisar di atas Rp 50 juta.
"Ya sekitar begitu, itu yg sudah dikembalikan ya. Sekarang kita tambah nggak ada penghasilan, karena cuman memberi pelayanan terbitin surat rekomendasi saja," tukasnya.
Nurdin pun berharap pemerintah dapat segera berupaya dalam pengadaan gedung dan pemenuhan fasilitas uji sesuai standar.
"Ya semoga tahun ini sudah ada, jadi masyarakat tidak perlu lagi uji KIR jauh-jauh ke Samarinda, kasihan," tutupnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: