•   10 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DPD RI Suarakan Penolakan Dana Transfer ke Daerah Dipangkas; Sofyan : Bisa Picu Gejolak

Bontang - M Rifki
10 September 2025
 
DPD RI Suarakan Penolakan Dana Transfer ke Daerah Dipangkas; Sofyan : Bisa Picu Gejolak Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam

BONTANG- Ketua Komite I DPD RI Dapil Kalimantan Timur Andi Sofyan Hasdam menyampaikan pengurangan dana transfer pemerintah pusat ke daerah bisa menimbulkan gejolak. 

Dalam keterangan resminya, Sofyan Hasdam menilai kemandirian fiskal Pemda belum sepenuhnya ideal. Pemda masih mengandalkan penerimaan pendapatan di sektor pajak baik dari Pajak Bumi Bangunan (PBB). 

Saat dana transfer dikurangi bahkan imbasnya realisasi program berkurang yang berdampak pada sektor pendidikan, kesehatan, perbaikan infrastruktur, dan penuntasan kemiskinan. 

"Kemenkeu sebut dana itu hanya dialihkan kementerian. Tapi pasti pembagiannya tidak merata," ucap Sofyan Hasdam. 

Kasus dari daerah seperti Pati dan Bone karena Pemda menaikan pajak PBB karena upaya kemandirian fiskal seharusnya menjadi pelajaran. Di samping itu, pemangkasan anggaran ini dinilai hanya akan memundurkan semangat Otonomi Daerah.

"Untuk itu biarkan Kepala Daerah mengelola dana transfer. Mereka yang paham dari sektor apa saja keperluan daerah masing-masing," sambungnya. 

Protes Pemkot Bontang

Penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Kota Bontang di 2026 menurun drastis hingga 80 persen. Penurunan signifikan ini membuat Wali Kota Neni Moerniaeni kecewa dan akan menyuarakan penolakan.  

Kepada Klik Kaltim, Neni mengaku tak menyangka saat menerima asumsi perhitungan Dana Transfer Pemerintah Pusat yang merosot tajam pada 2026 mendatang.  

Berdasarkan perhitungan alokasi, Bontang hanya akan menerima DBH Rp290 miliar di 2026. Padahal di tahun ini besaran DBH mencapai Rp 1,2 triliun. 
 
Penurunan juga terjadi di sektor Dana Alokasi Umum (DAU). Dimana Pemkot Bontang hanya mendapatkan jatah Rp229 miliar dari sebelumnya Rp274 miliar.

Padahal rumusan dana bagi hasil ini jelas-jelas tertera dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

"Merosot tajam. Tujuan UU HKPD kan jelas memperkuat fiskal daerah. Tapi kalau begini daerah yang tergantung dari dana transfer akan kesulitan," ucap Neni kepada Klik Kaltim. 






TINGGALKAN KOMENTAR