Ditangkap Depan Rumah, Pengedar Sabu di Loktuan Masuk Penjara
KLIKKALTIM.COM - Satreskoba Polres Bontang membekuk diduga pengedar sabu-sabu di depan rumahnya, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Sabtu (29/7/2023) dini hari.
Pemuda inisial FAJ (26) ini diringkus, usai polisi menerima aduan dari warga 3 hari sebelumnya yang curiga dengan peredaran narkoba oleh tersangka.
Usai diselidiki, polisi akhirnya memburu tersangka. Tak pelak, saat diamankan di depan rumahnya dibadannya didapati satu plastik sabu di dalam kantong celanannya.
"Kita ajak saksi untuk geledah rumahnya. Di kamarnya di dapati barang bukti lainnya," ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid melalui siaran persnya, Sabtu (29/7/2023).
Di kamar pelaku, petugas mendapati 5 bungkus plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.
Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 5,83 gram.
Kepada polisi ia mengaku barang haram ini diperoleh dari seseorang. Sabu ini dibeli dengan sistem putus, barang itu diselipkan di dekat pohon di Jalan Slamet Riyadi. "Beli dengan sistem jejak. Tanpa ketemu dengan penjualnya," katanya.
Akibat perbuatanya, kini tersangka harus mendekam di sel Mapolres Bontang. Ia disangkakan dengan pasal 114 & 112 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: