•   06 May 2024 -

Diskop-UKMP Layangkan Surat Peringatan Pertama ke Pedagang KS Tubun

Bontang - M Rifki
27 November 2022
Diskop-UKMP Layangkan Surat Peringatan Pertama ke Pedagang KS Tubun Petugas gabungan memberikan surat peringatan pertama ke pedagang di Jalan KS Tubun/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemerintah Kota Bontang melayangkan surat peringatan pertama bagi pedagang yang tidak berjualan di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin).

Sasarannya bagi pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan KS Tubun dan Jalan Ir Juanda. Langkah awal itu diberikan berdasarkan Perda Bontang Nomor 3/2020 Tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Kemudian, Perda Bontang Nomor 7/2012 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kreatif lapangan. Baru hasil kesepakatan tim penertiban dan penataan pasar Tamrin beberapa waktu lalu.

Klik JugaBasri Ancam Mutasi Kepala OPD yang Tak Buka Layanan di MPP


Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengatakan, proses penertiban bukan hal yang mudah. Kendati demikian hal itu harus dilakukan untuk menata ulang pusat perdagangan Pasar Tamrin.

Kemudian, bagi para pedagang akan diberikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Setiap kali pemberian surat rentan waktunya satu minggu.

"Perlahan kita berikan pemahaman. Kan ada pasar Tamrin mereka semua harusnya berjualan di sana bukan dipinggir jalan," ucap Kamilan, Senin (28/11/2022).

Dikatakan Kamilan, untuk memaksimalkan perputaran ekonomi di Pasar Modern Pemkot Bontang akan menambah fasilitas berupa lift.

Jadi pedagang dan pembeli bisa mendapatkan kemudahan saat datang ke Pasar Tamrin. Hingga batas tiga kali surat teguran diterbitkan.

Diketahui, tim gabungan terdiri dari Diskop-UKMP, Dishub, Satpol-PP, TNI, dan Polri.

"Kita perlahan siapkan fasilitasnya. Belum lagi banyak lapak kosong yabg tidak ditempati utamanya lantai 3. Kalau semua pedagang masuk mau tidak mau pembeli juga akan datang," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR