Dishub Bontang Pikir - Pikir Pangkas Tanjakan Simpang Maut RSUD
05 Maret 2020
Kabid Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Ikhwanul Agus membenarkan bila opsi menurunkan tingkat elevansi Jalan Letjen S Parman masuk dipertimbangkan.
KLIKKALTIM.com -- Dalam rakor Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Kota Bontang yang digelar di Command Center, Rabu (4/3/2020) disepakati bahwa simpang Jalan Letjen S Parman bakal ditutup.
Selain penutupan jalan, sebenarnya ada opsi lain yang ikut berkembang dalam Forum LLAJ Bontang. Seperti yang sempat diutarakan Kabid Bina Marga Dinas PUPRK Bontang, Bina Antasariansyah, yakni dengan mengurangi tingkat elevasi (kecuraman) badan jalan.
Kata Bina, alternatif ini bisa saja dipertimbangkan. Namun menjadi catatan, untuk mengurangi tingkat elevasi badan jalan dibutukan analisis mendalam, melibatkan berbagai lini sekor, dan yang pasti, bakal menelan dana tidak sedikit.
"Mengurangi tingkat kecuraman mungkin bisa, tapi butuh perencanaan matang. Mungkin ini untuk menengah atau jangka panjang," ujar Bina Antasariansyah disela-sela diskusi.
Usai forum ditutup, Kabid Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Ikhwanul Agus membenarkan bila opsi menurunkan tingkat elevansi masuk dalam pertimbangan.
Opsi itu dipertimbangkan mengingat kondisi kota yang bakal terus berkembang. Tingkat kepadatan jalan di Bontang di masa mendatang bisa saja meningkat seiring berkembangnya aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk.
Ikhwanul Agus sepakat dengan pendapat Bina Antasariansyah bahwa menurutnkan tingkat elevansi jalan bisa diambil namun itu merupakan proyek jangan menengah atau panjang.
"Oh iya, opsi itu kami pertimbangan juga. Kota kan terus berkembang. Tapi penurunan elevansi itu proyek jangka panjang atau menengah lah. Enggak bisa ujug-ujug," terang Ikhwanul Agus kepada awak media.
Lebih jauh, dikatakan Ikhwanul Agus bila elevasi turunan jalan depan RSUD Taman Husada Bontang berada 30 derajat. Kendatipun cukup curam, namun belum ada aturan yang mengatur soal berapa kecepatan ideal ketika melalui jalan itu. Bila mengacu aturan polantas, kendaraan yang memasuki jalan kota miliki kecepatan maksimal 50 km/jam.
"Belum ada diatur dalam Forum LLAJ kecepatan khusus untuk di jalan itu. Tapi kalau di jalan kota itu maksimal 50 km/jam," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
TINGGALKAN KOMENTAR