•   20 April 2024 -

Disepakati UMK Bontang 2023 Rp 3,4 Juta, Wajib Dipenuhi Perusahaan

Bontang - M Rifki
01 Desember 2022
Disepakati UMK Bontang 2023 Rp 3,4 Juta, Wajib Dipenuhi Perusahaan Ilustrasi - Gaji/int

KLIKKALTIM.COM- Usulan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bontang sudah dikirim ke Provinsi Kaltim, pada Rabu (30/11/2022) lalu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Andi Kurnia mengatakan, Pemkot Bontang hanya tinggal menunggu pengesahan usulan kenaikan senilai 5,69 Persen atau setara dengan Rp 192.621.

Walhasil sesuai kesepakatan UMK Bontang menjadi Rp 3,4 Juta. "Jadi kewenangan sekarang di Provinsi Kaltim. Jadi tinggal menunggu saja," kata Andi Kurnia kepada Klik Kaltim, Jumat (2/12/2022).

Klik Juga : UMK Bontang Tahun 2023 Ditetapkan Rp 3,4 Juta

Saat pembahasan juga diwarnai banyak masukan dan berlangsung alot. Karena, Serikat Buruh yang bergabung dalam Dewan Pengupahan tingkat Kota meminta kenaikan dengan nilai maksimal atau 10 persen.

Namun argumentasi lain disampaikan oleh pelaku pengusaha yang menilai jika menaikkan angka maksimal akan berdampak pada perputaran ekonomi mereka.

"Sempat alot lah kemarin rapatnya. Cuman dari hasil kesepakatan kita ambik nilai tengah yaitu 5,69 persen. Kedua pihak bersepakat," sambungnya.

Klik JugaUMK Bontang 2022 Tetap Rp 3,1 Juta

Diakhir Andi Kurnia menyatakan, setelah ditetapkan Disnaker Bontang akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan.

Hal itu bertujuan agar kebijakan kenaikan UMK bisa diikuti dan para buruh juga mendapatkan hak mereja dengan wajar.

"Harus diikuti. Jadi kalau ada yang tidak sesuai bisa dilaporkan dan kita akan tindaklanjuti," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR