•   29 March 2024 -

Dinas PUPRK Bontang Minta Aktivitas Perusahaan di Kawasan Hutan Lindung Disetop

Bontang - M Rifki
27 Mei 2021
Dinas PUPRK Bontang Minta Aktivitas Perusahaan di Kawasan Hutan Lindung Disetop Aktivitas stasiun isotank di kawasan Hutan Lindung diminta segera dihentikan sebelum izin dimiliki perusahaan

KLIKKALTIM.COM -- Pemkot Bontang minta aktivitas perusahaan stasiun isotank di Kawasan Hutan Lindung Bontang dihentikan selama belum mengantongi izin. 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang sudah melayangkan surat peringatan kepada dua perusahaan yang beroperasi di sana. 

Keduanya diminta melengkapi izin sebelum beraktivitas. Pemkot Bontang memberi waktu 1 tahun bagi perusahaan untuk melengkapi dokumen perizinan mereka. 

"Selama pengurusan izin yah tidak boleh operasi," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang, Tavip Nugroho kepada wartawan belum lama ini.

Tavip menjelaskan, aktivitas apapun di dalam hutan lindung jelas melanggar aturan. Apalagi untuk kepentingan industri. 

Selama ini aktivitas di sana tak memberikan manfaat bagi daerah. Pemerintah juga tak bisa memungut pajak lantaran berdiri di dalam kawasan hutan lindung. 

"Jika memungut retribusi maka bisa jadi temuan, kan tidak berizin," ujarnya. 

Sementara itu, nasib puluhan pekerja yang bergantung hidup dari aktivitas di sana menjadi konsekuensi perusahaan. 

Sebab, aktivitas di sana jelas menyalahi aturan walaupun demi kepentingan penyerapan tenaga kerja.

"Berbuat baik (menyerap pekerja) tapi melanggar aturan, sama saja itu perbuatan yang salah," sambungnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR