•   26 April 2024 -

Anggota Dewan Dibalik Bisnis Sewa Lahan Stasiun Isotank di Hutan Lindung Bontang

Bontang - Redaksi
20 Mei 2021
Anggota Dewan Dibalik Bisnis Sewa Lahan Stasiun Isotank di Hutan Lindung Bontang Stasiun mobil isotank yang disinyalir berdiri di atas Kawasan Hutan Lindung Bontang

KLIKKALTIM.COM - Aktivitas stasiun mobil isotank di Jalan Biak, Kelurahan Satimpo tak berizin. Stasiun mobil pengangkut gas alam itu berdiri di atas lahan Hutan Lindung. 

Sudah 3 tahun terakhir aktivitas pengangkutan gas alam cair dari PT Badak NGL di sana berjalan. Tanpa izin dari pemerintah setempat pun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Perusahaan berlindung dibalik naungan koperasi pengelola lahan di sana. 

"Tidak ada izin sama sekali, mereka ajukan izin karena bersentuhan dengan hutan lindung makanya kami tidak proses. Bisa dikatakan jasa trasnportasi nya ilegal," ungkap Kepala Seksi Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal &PTSP, Kota Bontang, Idrus kepada wartawan belum lama ini. 

SPV operasional PT DPS Risco, Safaruddin menjelaskan, perusahaannya mulai beroperasi sejak 2018 lalu. 

Perusahaan penyedia jasa transportasi ini mengangkut gas alam dari PT Badak LNG untuk disuplai ke PLTMG di Sambera, Kutai Kartanegara. 

Untuk perizinan selama ini, PT DPS Risco bekerja sama dengan Koperasi Maju Jaya Mandiri (MJM) untuk penguasaan lahan. Perusahaan menyewa lahan untuk stasiun kepada Koperasi MJM. 

"Kita sewa lahannya saja pak ke koperasi," ujar Safaruddin kepada KLIKKALTIM saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021). 

Perusahaan mengaku sudah berupaya mengurus perizinan. Hanya saja gagal lantaran status tanah di Kawasan Hutan Lindung. 

Pun belum lama ini, Safaruddin mengaku didatangi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Santan, Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim. Tapi belakangan Kepala KPH Santan menampik klaim tersebut. 

"Iya kemarin kita urus ke Dinas PUPR (Bontang), cuman dialihkan ke Provinsi (Dinas Kehutanan)," ujarnya. 

Areal yang dipakai untuk parkir mobil isotank seluas 2 hektar. Tanah ini disebut milik seorang pejabat daerah. 

Ada dua perusahaan penyedia jasa transportasi beroperasi di sini. Keduanya bergerak di bidang usaha yang sama. 

Stasiun mobil isotank di Kawasan Hutan Lindung 

 

Dikuasai Anggota Dewan

Belakangan diketahui lahan seluas 2 hektar di Hutan Lindung itu dikuasai Koperasi MJM. 

Pimpinannya Amir Tosina, anggota DPRD Bontang aktif periode 2019-2024. Kini dia memimpin Komisi III DPRD yang membidangi urusan lingkungan & infrastruktur. 

Amir Tosina tak menampik lahan yang dipakai untuk stasiun isotank itu dikelola oleh Koperasi MJM miliknya. 

Katanya, semula tanah itu milik kelompok tani Sipatuo yang anggotanya nelayan dan petani di Bontang. 

Jauh sebelum menjadi kawasan Hutan Lindung, Amir Tosina dan keluarga sudah membuka lahan di sana. Di atas tanah itu, Amir mengaku sudah mengelola kebun untuk tanaman buah. 

Pada 2018, pepohonan buah yang ditanam terpaksa ditebang demi kepentingan industri. 

"Iya saya ketuanya (Koperasi MJM) bahkan saya tebang pohon durian ku itu," ungkapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021). 

Amir beralasan pemanfaatan lahan stasiun isotank  karena kepentingan negara. Mobil angkutan gas alam itu disebut melayani penyediaan bahan bakar untuk PLTMG di Sambera. 

Perusahaan menyewa lahan ke koperasi MJM untuk 5 tahun. Pimpinan koperasi, Amir Tosina mengaku setahun koperasi menerima  Rp 40 juta  atau Rp 200 juta untuk biaya sewa tanah selama 5 tahun. 

Amir minta agar pemerintah segera mengubah status lahan atau enclave di sana. Alasannya demi kepentingan bersama. 

Klarifikasi KPH Santan 

Kasi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, KPHP Santan, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Amid Abdullah menampik menerbitkan  izin kepada perusahaan penyedia jasa trasnportasi di Hutan Lindung Bontang. 

Amid mengatakan, aktivitas industri di dalam kawasan Hutan Lindung jelas melanggar. Perusahaan harus mengantongi izin dari KLHK sebelum beroperasi. 

Dia mengaku belum pernah memeriksa lokasi yang dimaksud. Pihaknya harus mengecek titik koordinat untuk memastikan lahan yang diduduki perusahaan berada di kawasan HL. "Kami belum mengecek jadi belum bisa menilai," ungkapnya saat dikonfirmasi KLIKKALTIM, Kamis (20/5/2021).




TINGGALKAN KOMENTAR