•   20 August 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Warga Protes Perawatan Hutan Lindung Tak Masuk Pembahasan RPJMD Bontang; Neni : Itu Kewenangan Provinsi, Tapi Kita Tetap Jaga

Bontang - M Rifki
19 Mei 2025
 
Warga Protes Perawatan Hutan Lindung Tak Masuk Pembahasan RPJMD Bontang; Neni : Itu Kewenangan Provinsi, Tapi Kita Tetap Jaga Warga melayangkan interupsi saat pembahasan RPJMD di Pendopo Rujab Wali Kota. (Klik Kaltim- M Rifki)

BONTANG - Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bontang periode 2025-2030 mendapat kritik dari warga. 

Kritik ini disuarakan Hamzah, penggiat lingkungan yang juga Komisioner KPU di Bontang. Ia menilai poin pengawasan hutan lindung tidak tertuang. Bahkan di dalam peta geografis juga tidak tertera dimana saja lokasi hutan lindung Bontang. 

Padahal RPJMD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembangunan daerah selama periode lima tahun. 

"Saya tidak tahu apakah Bapperida memang sengaja tidak masukkan atau lupa. Padahal hutan lindung penting dicantumkan. Karena Bontang wilayah yang paling terdampak akibat eksplorasi ilegal dikawasan hulu," ucap Hamzah. 

Saat ini diketahui, Hutan Lindung Bontang luasnya sekitar 5 ribu hektar. Itu sudah termasuk dengan geografis dataran Bontang yang hanya seluas 16 ribu hektar.

Hutan lindung ini berfungsi sebagai serapan air. Selain berperan sebagai pencegah banjir juga menjadi sumber air bawah tanah. 

Dengna peran vital seperti itu, seharusnya pemerintah memasukkan daftar prioritas perawatan hutan lindung dalam dokumen RPJMD. Walaupun kewenangan itu berada pada tanggung jawab pemerintah Provinsi Kaltim. 

"Akibat hutan lindung yang banyak dibabat Bontang jadi banjir. Mitigasi ini seperti tidak jadi isu yang penting. Harusnya ada peran pengawasan daerah," sambungnya. 

Dikesempatan yang sama, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menerangkan kawasan daratan Bontang sangat kecil. Hanya berkisar 16 ribu hektar. Luas itu sangatlah sempit. Perlu adanya perluasan. 

Sedangkan untuk kawasan hutan lindung din Bontang masuk kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Di Bontang RTH total 32 persen. Didalamnya termasuk Hutan Lindung. 

"Daratan kita sangat terbatas. Makanya perlu diperluas. Untuk Hutan Lindung juga itu domainnya Provinsi Kaltim. Tapi tetap harus dijaga," ucap Neni Moerniaeni.






TINGGALKAN KOMENTAR