Diintai Warga saat Ambil Sabu di Semak-Semak, Dua Pengedar Ditangkap di Tanjung Laut

BONTANG - Polsek Bontang Selatan meringkus 2 pengedar sabu di Jalan Selat Karimata Kelurahan Tanjung Laut, Jumat (15/6) lalu. Pelaku berhasil ditangkap karena warga curiga melihat aktivitas keduanya yang mencurigakan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengungkapkan, kedua pelaku berinisial ESP (29) dan rekannya MS (19) mengambil sesuatu di semak-semak. Namun tanpa sepengetahuan keduanya, ada warga yang mengintai aktivitas mereka. Usai mengambil sabu itu, warga pun menangkap keduanya lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam ternyata barang yang diambil di semak itu adalah narkoba jenis sabu. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi mendapati 1 bungkus sabu di dasbor motor tersangka dengan berat 14,71 gram.
"Tersangka ini baru saja ambil sabu. Ketahuan sama warga dan pelapor pergi nengadu ke polisi," ucap AKBP Alex dalam konferensi persnya, Senin (23/6/2025).
Kini kedua tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi kesulitan mengungkap jaringannya sebab tersangka bertransaksi dengan sistem jejak. Kendati begitu penggalan informasi tersangka tetap ditindaklanjuti dan dijadikan bahan untuk memburu pemasok.
"Kami tetap komitmen dalam mengungkap peredaran sabu. Untuk pemasok masih kami dalami," ucapnya.
Selain sabu polisi juga turut mengamankan barang bukti lain. Berupa pobsel dan plastik klip. Tersangka dijerat denganPasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terancam maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: