Didominasi Pasangan Baru, 331 Istri di Bontang Gugat Cerai Suaminya Tahun 2020
Humas PA Kelas II Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto
KLIKKALTIM.COM - Kasus perceraian sepanjang tahun 2020 di Kota Bontang tergolong tinggi.
Tren perceraian masih didominasi istri mengggugat suaminya melalui peradilan agama.
Dari data Pengadilan Agama Kelas II Bontang, sebanyak 147 cerai talak atau cerai diusulkan suami. Sementara cerai gugat sebanyak 331 kasus.
Peningkatan kasus, terjadi pada bulan Juni hingga 60 kasus yang diajukan. Atau bertepatan saat kasus
Peningkatan tersebut sangat timpang dibandingkan bulan sebelumnya seperti bulan April dan bulan Mei hanya ada belasan bahkan satu kasus saja.
Sementara itu, kasus perceraian yang terjadi mayoritas didominasi oleh faktor ekonomi.
"Dari tahun-tahun sebelumnya dengan sekarang, didominasi oleh faktor ekonomi," ujar Humas PA Kelas II Bontang, Anton Taufiq Hadiyanto saat dijumpai di lobi kantornya.
Namun yang menjadi faktor ekonomi terbanyak yakni kekurangan, seperti kebutuhan lebih banyak dibandingkan pendapatan.
Selain kekurangan, faktor ekonomi lainnya seperti sulitnya untuk mengelola keuangan dari kedua pasangan.
Seperti keseluruhan pendapatan suami ingin dipegang oleh istri, namun suami hanya ingin memberikan sebagian.
Selanjutnya, faktor ekonomi lainnya seperti pembiaran. Pihak laki-laki berpisah tempat tinggal, namun status masih suami istri tidak memberikan nafkah kepada istrinya.
Dikatan Anton, kurang lebih 80 persen kasus perceraian diajukan didominasi oleh faktor ekonomi. "Dia mengajukan alasan ekonomi, namun ditemukan fakta lain disaat persidangan," terangnya.
Sementara, usia pasangan yang mengajukan rata-rata di bawah 40 tahun. Dengan usia pernikahan yang rentang bercerai di bawah usia 10 tahun. "Ada yang lima, enam, bahkan satu, dua tahun, tapi kalau usia cukup secara regulasi," jelasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: