Dapat Cuan Rp65 Juta, Komplotan Penipu QRIS Palsu di Bontang Pakai untuk Pesta Narkoba hingga Judol
TKP toko kelontongan tempat para tersangka beraksi. (Ist)
BONTANG - Ketiga tersangka yang diringkus karena kasus penipuan pembayaran menggunakan QRIS palsu ternyata menggunakan uang hasil kejahatan untuk menginap di hotel, mengonsumsi narkoba, dan bermain judi online.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, salah seorang tersangka yang menggunakan uang hasil penipuan tersebut yakni NA (26), warga Kelurahan Belimbing.
NA menggunakan uang hasil kejahatan untuk menginap di hotel karena tidak memiliki tempat tinggal di Bontang. Keahliannya mengedit gambar justru digunakan untuk membuat bukti pembayaran QRIS palsu.
"Nah pas uang mereka lagi banyak baru ketiganya ini pesta narkoba. Terus juga bermain judi online. Antara NA, AFS, dan FE ini berteman," ucap AKP Putu Ari melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang.
Lebih lanjut, akibat perbuatan mereka, salah seorang pemilik toko bahkan mengalami kerugian Rp65 juta. Pemilik toko kehilangan ratusan slop rokok yang dibeli menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu oleh ketiga tersangka.
"Parah memang mereka ini. Satu di antaranya residivis penganiayaan. Alasan mereka menipu karena tidak punya pekerjaan," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bontang membekuk tiga orang komplotan penipu yang meresahkan warga dengan modus menggunakan bukti pembayaran QRIS palsu.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AFS (27), pendatang yang tinggal di Kelurahan Tanjung Laut, NA (24), dan FE (23), warga Kelurahan Belimbing.
Ketiganya melancarkan aksi penipuan dengan mendatangi sejumlah toko kelontongan. Mereka berbelanja, kemudian memberikan bukti pembayaran melalui QRIS kepada kasir.
Aksi tersebut salah satunya dilakukan di sebuah toko di Lengkol, Jalan Selat Malaka. Di lokasi itu, tersangka membeli rokok dalam jumlah banyak. Bahkan, aksi ketiganya diduga telah berlangsung selama satu bulan.
Salah seorang pemilik toko kemudian merasa curiga karena saat melakukan pencatatan, uang hasil penjualan selalu mengalami selisih. Padahal, setiap transaksi para tersangka selalu memperlihatkan bukti pembayaran kepada kasir.
Kecurigaan pemilik toko akhirnya terbukti. Saat salah seorang tersangka kembali melakukan transaksi di toko tersebut, AFS langsung diamankan oleh pemilik toko pada Selasa (6/10/2026).
"Di satu tempat dulu kami amankan. AFS ini mengaku ada 2 rekannya yang juga melakukan praktik serupa di titik berbeda. Selepas itu NA dan FE kami bekuk juga," ucap AKP Putu melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: