•   24 April 2024 -

Cuan Miras Tak Mengalir ke Daerah, Pemkot Bontang Revisi Perda 

Bontang - M Rifki
06 Juli 2022
Cuan Miras Tak Mengalir ke Daerah, Pemkot Bontang Revisi Perda  Pemusnahan miras ilegal di Bontang.

KLIKKALTIM.COM - Retribusi dari penjualan minuman keras di Bontang luput masuk ke kas daerah. Alih-alih mendongkrak pendapatan daerah, peredaran miras di sejumlah Tempat Hiburan Malam hanya dinikmati oknum tertentu. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang menyebutkan retribusi dari miras nihil. Padahal peredarannya cukup massif di Bontang. 

Baca juga: Dongkrak PAD, Wali Kota Basri Bakal Revisi Perda Miras

Pemerintah tak bisa memungut retribusi karena terbentur aturan Perda Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol. 

Rencananya, transaksi dari penjualan miras bakal dipungut. Bapenda tengah menyusun regulasi agar penjualan miras bisa berkontribusi buat daerah. 

"Saat ini lagi dibahas dan bagaimana strategi penarikan retribusinya (miras-red)," ujar Kepala Bapenda Rafidah kepada Klik Kaltim beberapa waktu lalu. 

Klik Kaltim menelusuri peredaran miras di sejumlah Tempat Hiburan Malam hingga rumah bernyanyi di Bontang, ternyata transaksi dari miras cukup tinggi. 

Mail, bukan nama sebenarnya menuturkan, setiap bulan penjualan miras di tempatnya mencapai Rp 80 juta. Bahkan, jumlahnya bisa meningkat 2 kali lipat di momen tertentu, seperti tahun baru. 

"Rata-rata untuk golongan A dan B bisa Rp 45 juta, kalau golongan C sekitar Rp 40 jutaan per bulan," ujarnya. 

Selama ini penjualan miras di tempat hiburan dilakukan kucing-kucingan dengan petugas. Celah diam-diam inilah  yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. 

Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam sependapat dengan rencana pemerintah. Ia menilai sudah sepatutnya regulasi penjualan miras direvisi. 

"Kalau sekarang kan kesannya seolah pembiaran, kita tahu penjualan massif. Padahal dilarang," ungkap Politisi Golkar ini. 

Pemkot Bontang bisa mencontoh regulasi di Samarinda. Perda miras di Samarinda mengatur penjualan beralkohol hanya di tempat-tempat tertentu. 

"Jadi retribusinya jelas, ada pemasukan buat daerah. Penjualannya juga mudah dikontrol," katanya.




TINGGALKAN KOMENTAR