Colong HP Warga di Pattimura; Sempat Buron 3 Hari, Warga Tanjung Laut Ditangkap saat Lagi Jalan
Tersangka MAW diringkus polisi (Ist).
BONTANG- Unit Reskrim Polsek Bontang Utara mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian ponsel beberapa waktu lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, pelaku berinsial MAW (31) merupakan warga Tanjung Laut.
Tersangka MAW ketahuan mencuri sebuah ponsel di Jalan Pattimura, Gang Blora, RT 33 pada Kamis (15/1/2026) lalu.
Keterangan dari korban ponsel miliknya sengaja ditinggal di atas motor sepulang kerja. Korban sadar ponselnya hilang setelah dirinya masuk ke rumah untuk menggantung jaket. Atas insiden itu korban menderita kerugian materil Rp2,9 juta.
Kemudian korban mengecek CCTv sekitar dan mendapati wajah pelaku lengkap dengan motor yang digunakan. Atas informasi itu lah polisi melakukan penelusuran dan mendapati tersangka 3 hari setelah pencarian.
Bak pepatah Pucuk di Cinta Ulam pun Tiba, tersangka yang sudah diburu polisi ditangkap petugas di Jalan Juanda, Kelurahan Tanjung Laut. Seketika itupula ia diringkus dan digelandang ke Polsek Utara.
"Wajah pelaku ketahuan dari CCTv yang diperoleh polisi. Terus kami tangkap dan mengaku memang mencuri untuk dijual. Tapi belum laku," ucap Iptu Lukito.
Kini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengulangan Tindak Pidana.
"Ancaman penjara 5 tahun," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: