Bukannya Perbanyak Ibadah, Kakek di Belimbing Ini Malah Jualan Togel di Bulan Puasa

KLIKKALTIM - Seorang pria Paruh Baya WK (63) ditangkap Tim Rajawali Polres Bontang bersama Unit Opsnal Polsek Bontang Utara, Jumat (24/3/2023) malam.
Pasalnya warga RT 43 Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat itu tertangkap basah saat melakukan rekapan nomor judi togel.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya mengatakan, tersangka diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat. Diketahui bahwa adanya aktivitas judi togel di wilayah tersebut.
"Kemudian tim bergerak, dan saat ditangkap didapati tersangka sedang melakukan rekap nomor," katanya.
WK diamankan bersama barang bukti berupa 1 lembar kupon penjualan, 1 lembar kupon penjualan, 5 lembar tabel sio, 3 lembar patio, 1 buku tafsir mimpi, 1 buah rekapan nomor, 1 bendel kupon penjualan, dan 3 buah bolpoint.
"Pelaku dijerat pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. Ancaman empat tahun penjara,” tutupnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: