Bontang Kantongi Rp 9,5 Miliar dari Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama Tempo 3 Bulan
ilustrasi saat tim gabungan razia pajak kendaraan (Klik Kaltim).
BONTANG- Realisasi pajak untuk item bagi hasil atau opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) per Maret 2026 mencapai Rp9,54 miliar.
Pajak opsen adalah tambahan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota bersamaan dengan pajak provinsi (PKB/BBNKB) dengan persentase tertentu (Bontang 60 persen)
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Natalia Trisnawati mengatakan, penghasilan itu kemudian masuk ke kas daerah dan dipakai untuk kebutuhan publik.
Pendapatan untuk 2 opsen ini biasanya langsung dibagi oleh Bapenda Kaltim melalui Samsat. Split anggaran itu sesuai dengan regulasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Kalau dilihat trennya meningkat yah. Realisasi juga terus ditarget. Tapi memang kalau di 2 opsen PKB dan BBNKB ini akan kelihatan tren pendapatan melimpah di akhir tahun," ucap Natalia.
Diketahui, pada 2025 lalu dari 2 Opsen Pajak ini Pemkot Bontang nilainya Rp44,75 miliar. Keduanya oun dalam realisasi masih belum lampaui target maksimal. Karena disebabkan wajib pajak yang menunggak.
Per data Desember 2205 lalu Bapenda mencatat, realisasi opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Bontang per 30 Desember 2025 mencapai Rp20,08 miliar (56,57% dari target Rp35,51 miliar).
Sedangkan untuk opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terealisasi Rp19,95 miliar (83,32% dari target Rp23,95 miliar).
"Kami juga koordinasi terus dengan Samsat Bontang untuk mentarget realisasi agar bisa tepat prediksi," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: