Bolos dan Main Medsos saat Jam kerja, TPP Pegawai Pemkot Bontang Dipotong 15 Persen

BONTANG - Pemerintah Kota Bontang tengah merancang aturan pemberian sanksi bagi oknum pegawai yang ketahuan bolos saat jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sudi Priyanto mengatakan saat ini Pemkot tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait sanksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membolos di waktu kerja.
Progres penyusunan Raperwali sudah masuk dalam tahap pembahasan akhir. Jika berjalan sesuai perencanaan, rancangan itu akan disampaian ke Kantor Wilayah KemenkumHAM serta Biro Hukum Pemprov Kaltim di pekan ketiga Oktober 2025 ini.
"Aturan sedang kami persiapkan. Pemotongan TPP hingga 15 persen dari bobot TPP kehadiran bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan-ketentuan disiplin jam kerja," ucap Sudi kepada Klik Kaltim, Jumat (3/10/2025).
Jenis pelanggaran yang diatur diantaranya ketahuan makan dan minum di warung, rumah makan, atau cafe pada jam kerja.
Bahkan sanksi juga akan didapat bagi ASN yang melakukan aktivitas olahraga, kesenian, maupun bermain media sosial di tengah jam kerja.
"Kami meminta seluruh ASN agar membaca secara cermat isi Surat Edaran Sekda tersebut, sehingga tidak terjadi kesalahan berulang yang berujung pada sanksi pemotongan TPP," pungkasnya.
Aturan ini disusun sesuai arahan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni dan Wakilnya Agus Haris. Keduanya menganggap peningkatan kepatuhan ASNt terhadap aturan jam kerja merupakan hal terpenting, sebab menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi.
Menurutnya, langkah penegakan disiplin ini harus mampu menciptakan budaya kerja yang lebih disiplin, produktif, dan bertanggung jawab. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: