•   05 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

BNNK Minta Instansi Pemerintahan di Bontang Anggarkan Untuk Tes Urine

Bontang - Fitri Wahyuningsih
12 Maret 2020
 
BNNK Minta Instansi Pemerintahan di Bontang Anggarkan Untuk Tes Urine Ketua Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Edi Kismono berharap seluruh instansi pemerintah baik vertikal dan horizontal menyiapkan anggaran khusus untuk tes urine.

KLIKBONTANG.com -- Ketua Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Edi Kismono berharap seluruh instansi pemerintah baik vertikal dan horizontal menyiapkan anggaran khusus untuk tes urine. Dengan tujuan memberantas dan mencegah peredaran narkotika di kalangan aparatur negara.

Permintaan itu sejatinya tak berlebihan. Pasalnya tes urine yang bertujuan memberantas dan mencegah peredaran narkoba tertuang dalam  Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020. Yakni tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Sebagaimana termaktub dalam inpres itu, disebutkan bahwa semua lembaga dan kementerian, bahkan sampai pada tingkat kabupaten dan kota, agar peduli pada upaya P4GN. Dalam aksi itu, BNNK sekadar berperan sebagai Institusi kordinator utama.

"Karena ini instruksi Pak Jokowi langsung (Pemerintah pusat), mestinya wajib dilakukan," ujar Edi Kismono disela-sela kegiatan tes urine di Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rabu (12/3/2020) kemarin pagi.

Dia menambahkan, tes urine mesti dilakukan secara berkala, minimal sekali saban tahun. Sebab ini menjadi pengingat bagi aparatur negara agar jangan sampai berani bersentuhan dengan narkotika. Pun untuk menunjukkan bahwa pemerintah atau instansi bersangkutan berkomitmen memberantas peredaran narkotika.

"Ini [tes urine] memang harus rutin dilakukan," bebernya.

Di lokasi sama, Kasi Pemberantasan BNNK Bontang, AKP Winaryo menambahkan, dalam setiap tes urine sejatinya BNNK hanya bertindak sebagai kordinator utama, ekskutor. Bila intansi ingin melibatkan BNNK terbatas sebagai eksekutor saja [Yang miliki kewenangan mengecek], Winaryo mempersilahkan itu.

"Silahkan siapkan semua keperluannya, mulai alat tes dan lain sebagainya. Kami cuma sebagai pihak yang mengetes, begitu juga enggak apa-apa. Terpenting instruksi presiden dijalankan," tegasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR