•   16 May 2024 -

Berlaku Hari Ini, Pelabuhan Loktuan Bebaskan Syarat Antigen dan PCR 

Bontang - M Rifki
07 Maret 2022
Berlaku Hari Ini, Pelabuhan Loktuan Bebaskan Syarat Antigen dan PCR  Kapal angkutan penumpang yang sandar di Pelabuhan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pelaku perjalanan domestik melalui moda transportasi laut di Bontang dibebaskan dari syarat antigen dan swab PCR.

Terhitung hari ini, Selasa (8/3/2022) Pelabuhan Kota Bontang resmi menerapkan instruksi Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Didalam aturan tersebut mengatur tentang penumpang dalam negeri tidak diwajibkan melampirkan hasil rapid tes antigen atau hasil tes PCR jika telah menerima suntikkan vaksin dosis kedua dan booster. 

Pemberlakuan itu resmi berjalan sejak, Selasa (8/3) hingga ketentuan aturan berubah. 

Klik Juga : Antigen dan PCR Dihapus, Syarat Perjalanan Domestik Cukup Vaksin 2 Kali

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang, Akhmad Suharto mengatakan, instruksi tersebut tentu akan diterapkan. Hanya saja dirinya belum menerima resmi aturan teknis pelaksana dari Kementerian Perhubungan. 

Yang selanjutnya akan tertuang dalam Surat Edaran Tim Satgas Covid-19 Kota Bontang. 

"Iya, kita akan ikuti instruksi tersebut. Hanya saja secara teknis akan menunggu turunan SE yang diterbitkan Kemenhub dan Satgas Bontang" kata Akhmad Suharto, Selasa (8/3/2022). 

Dikonfirmasi terpisah Kasi Pengendalian karantina dan Surveilans Epidemiologi Kantor Kesehata Pelabuhan Samarinda, Muhammad Gustiansyah menyampaikan, kebijakan yang tertera dalam SE terbaru resmi berlaku. 

Hanya saja, ada poin yang menjelaskan kebijakan tidak berlaku bagi masyarakat yang baru melaksanakan penyuntikkan vaksin dosis pertama, penumpang yang memiliki penyakit komorbid. 

Artinya bagi mereka yang tidak masuk kriteria tetap diwajibkan melampirkan hasil rapid antigen 1x24 jam, dan hasil tes PCR selama 3x24 jam. 

"Kalau dilihat aturannya yah ada kelompok yang dikecualikan dan tetap diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan PCR," sambungnya. 

Serta, setiap pelabuhan diwajibkan untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi bagi setiap pengunjung. 

"Model instruksinya seperti itu jadi kita terapkan juga," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR