•   26 April 2024 -

Berkedok Sumbangan Masjid, Satpol PP Minta Warga Melapor Jika Temukan Peminta-minta

Bontang - M Rifki
26 Mei 2023
Berkedok Sumbangan Masjid, Satpol PP Minta Warga Melapor Jika Temukan Peminta-minta Penertiban oknum peminta-minta yang mengatasnamakan rumah ibadah oleh Satpol PP Bontang beberapa waktu lalu/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Satpol PP Kota Bontang mengimbau agar warga tak memberi sumbangan kepada oknum peminta minta tak jelas yang mengatasnamakan rumah ibadah.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan ke Satpol PP apabila mendapati oknum peminta berkeliaran di lingkungan masyarakat. 

Oknum peminta-minta yang kerap berkeliling dengan membawa kotak sumbangan pernah diciduk petugas. Hasilnya, uang yang diperoleh dari masayrakat dipakai untuk keperluan pribadi mereka. 

Dari kasus ini, warga diminta ikut mengawasi aksi yang disinyalir dilakukan kelompok terkoordinir tersebut.

Baca Juga : Modus Sumbangan Masjid di Bontang Ternyata Uangnya Dipakai Sendiri, Wanita Ini Diamankan Satpol PP

Kepala Bidang PPUD Satpol-PP Eko Mashudi mengatakan, untuk memberantas praktik itu perlu ada kerjasama baik tingkat kelurahan, Rukun Tetangga (RT) dan individu masyarakat. 

"Semua harus terlibat memberantas. Apalagi yang berkedok minta sumbangan untuk masjid. Mayoritas yang kedapatan malah memakai uang itu untuk kebutuhan pribadinya," tutu Eko Mashudi kepada Klik Kaltim, Jumat (26/5/2023). 

Baca JugaPeminta Sumbangan Atas Namakan Masjid Ditengarai Sindikat, Awas Dijerat Penjara 6 Bulan

Di dalam Peraturan Daerah Nonor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat sudah diatur terkait larangan meminta-minta. Bahkan, di aturan itu juga warga dilarang untuk memberi kepada mereka. 

Satpol-PP juga mencurigai praktik minta sumbangan itu dikoordinir dan mereka memang sengaja melakukan tindakan melawan aturan itu. 

Hanya saja saat didapat informasi itu selalu terputus. Keterangan dari oknum seakan-akan menutupi dan menyembunyikan aliran dananya. 

Baca JugaMabuk-Mabukan dan Minta Duit ke Warga, Pria di Bontang Diamankan Polisi  

Sanksi juga tertera didalam Pasal 41 Perda Nomor 3 Tahun 2020. Mulai Teguran tertulis sekaligus tindakan penghentian kegiatan.

"Jika di temukan kembali maka dapat di berikan sanksi sesuai Pasal 43 soal Denda, dan Pasal 44 yakni tindakan sanksi Tipiring," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR