Berkat Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar di Loktuan
KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu di Kelurahan Loktuan berinisial SA (23) pada Rabu (10/1/2024) kemarin.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard Nixon menuturkan, tersangka awalnya sudah dipantau berdasarkan laporan warga yang resah dengan peredaran narkoba.
Setelah itu polisi langsung menggeledah rumah tersangka dan mendapati 4 poket sabu siap edar seberat 3 gram.
"Ini sudah kami intai berdasarkan laporan warga. Kita amankan tersangka ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Rihard, Kamis (11/1/2024).
Lebih lanjut, selain sabu polisi juga turut menyita barang bukti lainnya. Seperti alat hisap sabu, 7 plastik klip, sedotan runcing, ponsel dan uang hasil penjualan senilai Rp1,8 juta.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: