Terbukti Lecehkan Santriwati, Oknum Pimpinan Ponpes di Bontang Divonis 12 Tahun Penjara
KLIKKALTIM.COM- Sidang perkara kasus pelecehan yang melibatkan oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang Selatan memasuki babak akhir. Terdakwa yang juga pimpinan Ponpes inisial Fm divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Maulana Abdillah menyatakan Fm bersalah dan dijatuhi vonis pidana penjara 12 tahun dengan denda. Apabila tidak mampu membayar denda maka terpidana wajib menjalani tambahan hukuman subsider selama 6 bulan.
"Pada Selasa (20/8) kemarin sudah putusan vonis. Terpidana oknum pimpinan Ponpes dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp25 juta," ucap Humas Pengadilan Negeri Bontang, I Ngurah Manik kepada Klik Kaltim, Rabu (21/8/2024).
I Ngurah Manik Sidartha mengatakan, dari putusan tersebut terpidana F belum menyatakan untuk banding atas vonis kepada dirinya. Melalui kuasa hukumnya masih akan pikir-pikir menerima atau mengajukan banding. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan.
Terpidana diketahui melanggar Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-Undang 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Masih ada waktu 7 hari kuasa hukum mau pikir-pikir dahulu. Apakah banding atau menerima putusan," sambungnya.
Sebelumnya, Tersangka pimpinan Ponpes yang melakukan kasus asusila pada November 2023 lalu. Dia ditangkap karena melakukan praktik asusila kepada santriwatinya.
Waktu itu, Oknum pimpinan pondok pesantren di Bontang yang dilaporkan ke polisi karena kasus asusila di bawah umur ternyata terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: