•   05 May 2024 -

Belum Tobat Juga! Warga Api-Api Ini Terancam 20 Tahun Bui karena Kembali Edarkan Sabu

Bontang - M Rifki
04 Maret 2023
Belum Tobat Juga! Warga Api-Api Ini Terancam 20 Tahun Bui karena Kembali Edarkan Sabu Tersangka FAS diamankan jajaran Polsek Bontang Selatan. (ist)

KLIKKALTIM - FAS (33) rupanya belum jera merasakan dinginnya lantai penjara. Sebab warga  Jalan A Yani, Gang Taekwondo I, Kelurahan Api-api, Bontang Utara ini kembali tertangkap mengendarkan narkoba jenis sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Iptu A Khoiri mengatakan FAS ditangkap di Jl Sultan Hasanuddin Gang Losari 3 RT 01, Berbas Pantai, Bontang Selatan, Jumat (3/3/2023) pukul 19.00 Wita.  Awalnya pihaknya mendapat laporan dari bahwa di lokasi penangkapan kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. 

“Kemudian anggota ke lokasi melakukan pengintaian, dan langsung meringkus tersangka,” katanya.

Saat ditangkap, FAS membawa sabu sebanyak 18 poket atau sekira 21,47 gram. Tersangka menyembunyikan sabu di dalam helm. Namun tempat persembunyian barang itu tak lepas dari pemeriksaan polisi.

"Awalnya ditemukan 1 poket di kantong celana, lalu kemudian diperiksa seluruhnya," tuturnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, helm, dan sepeda motor, serta tempat alat pancing. Diketahui tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Dia baru saja selesai menjalani proses pembebasan bersyarat.

“Baru bebas itu tahun lalu, belum lama, belum ada beberapa bulan,” sebutnya. 

Dia kini kembali mendekam di Mapolsek Bontang Selatan. Dan dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR