•   17 September 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Begini Alur Penyelesaian Pelanggar Lalulintas yang Ditilang Satlantas Polres Bontang

Bontang - M Rifki
19 Juli 2024
 
Begini Alur Penyelesaian Pelanggar Lalulintas yang Ditilang Satlantas Polres Bontang ilustrasi razia di Bontang/ M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Satlantas Polres Bontang membeberkan alur pembayaran denda pasca pelanggar lalulintas terkena tilang. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari menjelaskan, usai mendapat surat tilang, pelanggar diminta datang ke kantor untuk melakukan konfirmasi kode pembayaran. 

Setelah datang petugas akan melakukan input data melalui aplikasi ETLE. Baru setelah itu akan mendapat kode registrasi pembayaran. 

Usai mendapatkan kode pelanggar kemudian datang ke Bank BRI untuk membayar. Baru setelah itu pelanggar kembali datang ke kantor untuk melampirkan slip pembayaran sah. 

"Ada alurnya, kalau sudah bayar baru barang bukti bisa diambil. Semua tersistem. Kode bayar juga keluar dari aplikasi," ucap AKP MD Djauhari kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, setiap pelanggar terkena tilang juga diminta melampirkan data yang sesuai. Agar semua upaya konfirmasi bisa didapat. 

"Kalau tidak punya kontak ponsel nanti kita tuliskan manual," sambungnya. 

Dari data yang dimiliki Klik Kaltim, selama 2 hari kebelakang Sat Lantas Polres Bontang sudah menerbitkan surat tilang kepada 93 pengendara. 

Razia akan gencar dilakukan agar mengurangi angka pelanggar.

"Ini lagi operasi Patuh Mahakam. Jadi kita minta pengendara untuk tertib," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR