•   20 April 2024 -

Berita Bontang Hari Ini

Bawa Sabu 1 Bal, Pemuda Ditangkap di Parkiran Hotel Jalan KS Tubun

Bontang - M Rifki
20 Mei 2023
Bawa Sabu 1 Bal, Pemuda Ditangkap di Parkiran Hotel Jalan KS Tubun Tersangka diamankan Polisi setelah tertangkap tangan bawa sabu 1 bal di pelataran hotel di Jalan KS Tubun/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemuda BS (27) Warga Desa Suka Rahmat Kecamatan Teluk Pandan, Kutim ditangkap petugas Polsek Bontang Selatan pada Sabtu (20/5/2023) siang atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 bal. 

Dia ditangkap persis di pelataran parkir salah satu hotel yang berada di Jalan KS Tubun dekat Pasar Taman Rawa Indah. Dari laporan warga, ada kecurigaan bahwa tempat itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Abdul Khoiri mengatakan, pemuda itu sudah dipantau.

Setelah ia keluar dari parkiran hotel baru polisi meringkusnya. Saat penangkapan, tersangka sempat akan melarikan diri.

Baca JugaBertambah Lagi, BNN Kembali Jaring 2 ASN Disdamkartan Bontang Positif Sabu

"Dia mau gas motornya langsung kita gagalkan. Setelah digeledah ada satu bal sabu dengan berat 42,95 gram dikantong motornya tersangka," kata Abdul Khoiri.

Lebih lanjut polisi langsung membawa tersangka ke Mapolsek Bontang Selatan untuk pengembangan lebih lanjut.

Selain sabu polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga sebagai alat transaksi, dan satu motor. Tersangka masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga Baru Bebas Penjara 2 Bulan, 2 Pengedar Narkoba Diringkus di Hotel Bontang

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman 20 Tahun Penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR