•   18 October 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Bawa 2 Bal Sabu-Sabu; Pemuda Asal PPU Dicokok Reskrim Polres Bontang

Bontang - Wahyu
18 Oktober 2025
 
Bawa 2 Bal Sabu-Sabu; Pemuda Asal PPU Dicokok Reskrim Polres Bontang Tersangka pembawa 2 bal sabu-sabu diringkus Polsek Muara Badak, Sabtu (18/10/2025).

MUARABADAK– Unit Reskrim Polsek Muara Badak bersama Polres Bontang berhasil mengagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 bal di Jalan Poros Muara Badak - Samarinda, Sabtu (18/10/2025) dini hari. 

Pelaku seorang pemuda cungkring inisial YI (23) didapati memiliki 25 gram sabu-sabu yang dikemas dalam 2 kantong plastik klip. Warga Penajam Paser Utara ini tertangkap tangan setelah polisi melakukan pengembangan di lapangan. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Muara Nadak Iptu Danang mengatakan, tersangka YI (23) diringkus di Jalan Poros Samarinda -Bontang RT 32 Dusun Palacari, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara. 

Polisi awalnya mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu. Kemudian polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

Saat diringkus sabu yang diamankan cukup banyak yaitu 25 gram. Tersangka diketahui merupakan warga Penajam Paser Utara. Perannya mengantarkan sabu ke calon pembeli. 

"Kami tidak berikan ruang bagi pengedar. Tersangka ini mau jual sabu tapi keburu ketahuan," ucap Iptu Danang. 

Tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak. Selain sabu polisi juga menyita satu timbangan digital, pipet kaca, sedotan, piring plastik, korek api, dan satu unit ponsel Vivo Y02 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2 ) UURI No. 35 Th. 2009  tentang Narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun," pungkasnya.






TINGGALKAN KOMENTAR