Basri dan Najirah Cuti, Mulai Tanggal 25 September Kepala Daerah Diisi Pjs dari Pemprov Kaltim
BONTANG- Wali Kota Bontsng Basri Rase dan Wakil Wali Kota Najirah akan cuti di luar tanggungan negara (CLTN) selama masa kampanye, mulai (25/9) hingga (23/11) mendatang.
Kabar itu diberikan oleh Sekretaris Daerah Bontang Aji Erlynawati mengatakan, internal Pemkot tidak ada mengusulkan nama.
Untuk mengisi kekosongan, pimpinan daerah nanti akan diisi oleh Penjabat sementara (Pjs) yang ditunjuk oleh Gubernur Kaltim.
"Besok paling keluar sudah nama PJ Wali Kota yang keluar dari Pemprov Kaltim. Kami dari Pemkot tidak ada usulkan nama," ucap Aji Erlynawati kepada Klik Kaltim, Senin (23/9/2024).
Sebagai informasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah. Ketentuan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ.
Basri dan Najirah resmi mengajukan cuti karena akan mengikuti masa kampanye. Makanya aktivitas mereka harus netral tanpa ada penggunaan fasilitas negara.
"Untuk nama dilihat besok saja yah," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: