•   30 April 2024 -

Baru Bebas 2 Bulan, Pengedar Sabu di Berbas Pantai Kembali Diringkus

Bontang - M Rifki
24 Januari 2024
Baru Bebas 2 Bulan, Pengedar Sabu di Berbas Pantai Kembali Diringkus Tersangka Ti (33) diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang membekuk tersangka pengedar sabu berinisial Ti (33) karena kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu. 

Tersangka diringkus di rumahnya di Jalan Ponogoro Kelurahan Berbas Pantai Selasa (23/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wita malam tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, tersangka baru saja keluar penjara pada November 2023 lalu. 

Baru 2 bulan bebas dia kedapatan lagi menjual sabu berkat laporan warga. Setelah digeledah didapat 12 poket sabu siap edar dengan berat 10,9 gram. 

Baca Juga : Berkat Laporan Warga, Polisi Tangkap Pengedar di Loktuan

Saat ini dirinya berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Alasan menjual sabu kembali karena memang butuh uang. 

"Selain sabu polisi juga amankan uang tunai hasil penjualan Rp400 ribu, ponsel, dan alat hisap sabu," ucap AKP Rihard. 

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR