Barang Bukti 274 Gram Sabu Diblender Kejari Bontang
BONTANG - Kejaksaan Negeri Bontang memusnahkan barang bukti dari kasus yang memiliki kekuatan hukum tetap pada Selasa (8/10/2024). Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba.
Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bontang Aryanto Nico mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara yang berjalan sejak Maret hingga Juli 2024.
Rinciannya adalah narkotika dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 274,03 gram sabu, kemudian terdapat 2.452 butir obat-obatan terlarang, 8 alat hisap sabu, dan timbangan digital 5 unit.
"Mayoritas barang bukti dari narkotika. Ini mereka semua tersangkanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Aryanto Nico.
Sepanjang penanganan perkara sejak Maret hingga Juli 2024, Nica membeber putusan pengadilan negeri yang tertinggi dijatuhkan terpidana kasus sabu Fa yang ditangkap Februari 2024 lalu. Dari hasil putusan terpidana mendapatkan hukuman sebanyak 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider selama 6 bulan.
Kejari juga meminta agar program pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba bisa digalakkan. Apalagi peredaran narkoba cukup marak terjadi.
"Kita berharap Pemkot Bontang bisa men-support kegiatan Kejaksaan terkait pencegahan dalam kegiatan melawan hukum," sambungnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: