•   11 April 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

ASPB Bontang Siapkan Surat Untuk Jokowi, Bentuk Penolakan RUU Omnibus Law

Bontang - Syafril D
17 Maret 2020
 
ASPB Bontang Siapkan Surat Untuk Jokowi, Bentuk Penolakan RUU Omnibus Law Ketua ASPB Bontang, Fajar (tengah) menunjukkan surat yang akan di kirim ke Presiden RI Joko Widodo, Selasa (17/03/2020) siang

KLIKBONTANG.com -- Asosiasi Serikat Pekerja Buruh ( ASPB ) Kota Bontang membuat surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo.
 
Isi surat tersebut berbunyi :

Bapak Presiden yang kami hormati,

Perkenankan kami Serikat Pekerja yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja/Buruh Bontang (ASPB) menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

Kami telah membaca Naskah Akademik, Matriks Analisis, Draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya terkait klaster Ketenagakerjaan dan telah mengikuti sosialisasi Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja pada tanggal 5 Maret 2020 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bontang bekerjasama dengan Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kami juga menyaksikan Video wawancara dengan topik pembicaraan tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di Televisi/Media elektronik nasional dengan narasumber lbu Menteri Ketenagakerjaan.

Bapak Presiden yang kami hormati,

Pada dasarnya kami setuju terhadap upaya Pemerintah untuk meningkatkan investasi di Indonesia, yang bertujuan menciptakan lapangan pekerjaan dan mensejahterakan masyarakat. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Kami menyampaikan harapan kepada Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan agar Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Ketenagakerjaan terkait pasal-pasal yang merugikan pekerja/buruh dapat ditinjau kembali dengan perimbangan sebagai berikut :

Jika merujuk pada rumusan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya pada klaster Ketenagakerjaan, maka penggunaan pekerja asing yang hanya melalui mekanisme pengesahan tanpa adanya izin tertulis semakin mempersulit bagi pekerja Indonesia untuk memperoleh pekerjaan.

Hak pekerja yang didapat menjadi semakin berkurang, antara Iain karena berkurangnya komponen kompensasi PHK berupa uang pengganti hak, dihapuskanya ketentuan mengenai UMK dan UMSK, hak atas cuti tahunan dan cuti besar, hak tetap mendapatkan upah karena pekerja: sakit, menikah, menikahkan, mengkhitankan/membabtiskan, istri melahirkan, anggota keluarga wafat, melaksanakan tugas serikat pekerja dan tugas pendidikan, serta menjalankan kewajiban keagamaan, yang mengakibatkan tingkat kesejahteraan dan daya beli pekerja/buruh menurun, sehingga pada akhirnya berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Kepastian keberlangsungan bekerja menjadi hilang karena tidak ada batas waktu bagi pekerja kontrak. Ketentuan mengenai alih daya (outsourcing) dapat diterapkan pada semua jenis pekerjaan, sehingga mekanisme PHK menjadi semakin mudah. Perlindungan Negara terhadap pekerja/buruh menjadi berkurang karena tidak adanya kepastian mengenai waktu kerja dan tidak adanya punishment bagi pengusaha yang terlambat membayar upah serta dihapuskanya ketentuan pidana apabila pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Hal tersebut tidak sesuai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Bapak Presiden yang kami hormati,

Oleh karena itu, materi muatan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya pada klaster Ketenagakerjaan bertentangan dengan Konstitusi, maka melalui surat terbuka ini, kami berharap Bapak

Presiden agar berkenan mengevaluasi dan meninjau kembali klaster Ketenagakerjaan dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.  

Fajar Gunawan, Ketua ASPB Bontang menjelaskan sejak Dua bulan terakhir ini, isu terkait Omnibus Law marak di permukaan publik. Surat tersebut merupakan sikap ASPB secara organisasi yang dengan tegas menolak RUU Omnimbus Law .

"Kami harap Presiden membaca dan memahami  isi surat ini," ujar Fajar yang didampingi Sekjen ASPB, Marolop Silalahi, Selasa (17/3/2020).

Pihaknya menolak penuh RUU Omnibus Law terkait Cipta Kerja, yang dinilai tak berpihak kepada buruh dan pekerja. Menurtunya  RUU Omnibus Law berpihak pada  pengusaha, tidak pada  buruh dan pekerja.

"Sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, kita wajib kawal dan proteksi," ujarnya.

Diuraikan Fajar yang juga merupakan Ketua Serikat Pekerja PT Badak, mereka menentang perihal sistem pengupahan per jam dalam RUU tersebu yang dinilai merugikan buruh dan pekerja.

"Pekerja tak masuk dengan alasan logis, dia tak dibayar. Tak ada kepastian penerimaan saat ia pulang ke rumah bila RUU itu disahkan," ungkapnya.

Belum lagi terkait Upah Minimum Kota (UMK) yang dihapus, ilustrasi dalam RUU itu, pengusaha hanya berpatokan pada UMP (Upah Minimum Provinsi).

Persoalan terjadi saat UMP jauh lebih rendah daripada UMK saat ini. Pihaknya berpendapat, setiap pekerja kabupaten/kota memiliki biaya hidup yang beragam.

Seperti UMK di Bontang dan Balikpapan, memang relatif tinggi dibanding daerah lain bahkan dengan UMP Kaltim, hal itu terjadi lantaran biaya hidup yang tinggi juga di kota tersebut.

Diketahui Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2020 sebesar Rp 2,981,378, Sedangkan UMK Bontang berada pada angka Rp 3.182.000,

"Biaya hidup berbeda-beda tiap daerah, makanya tidak boleh disamakan," ujarya

Lebih Lanjut Fajar mengatakan rencananya surat tersebut bakal dikirim ke Istana Negara dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan  berkoordinasi dengan federasi atau serikat pekerja di wilayah lainnya, untuk menentukan sikap ke depan.

Kendati demikian, pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah yang telah mensosialisasikan RUU Omnibus Law hingga ke daerah. Seperti  sosialisasi yang diinisiasi oleh Disnaker Provinsi Kalimantan Timur pada .

"Kita mendukung program investasi pemerintah. Cuma jangan sampai investasi mengorbankan hak-hak buruh dan pekerja," tegasnya.

Sebagai Informasi,  ASPB  menaungi  12 Serikat Pekerja perusahaan yang beroperasi di Kota Bontang. Sekitar  3.200 buruh dan pekerja tergabung dalam asosiasi tersebut.




TINGGALKAN KOMENTAR