•   29 March 2024 -

Amir Tosina Tolak Mentah-Mentah Rencana Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Lok Tuan

Bontang - Redaksi
01 Maret 2021
Amir Tosina Tolak Mentah-Mentah Rencana Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Lok Tuan Ilustrasi kapal tongkang batu bara/ist

KLIKKALTIM.COM – Ketua Komisi III DPRD Bontang Amir Tosina menolak mentah-mentah rencana pemanfaatan Pelabuhan Lok Tuan demi kepentingan bongkar muat batu bara.

Amir menilai aktivitas batu bara di Pelabuhan Lok Tuan bisa menjadi ancaman bagi lingkungan sekitar. Apalagi banyak masyarakat setempat bergantung dari lingkungan pesisir.

Tak hanya itu, politisi Partai Gerindra ini juga meragukan komitmen Dinas Perhubungan (Dishub) dalam mengawasi aktivitas batu bara di sekitar pelabuhan.

"Kami dari Komisi III menolak keras terhadap wacana ini. Cerita mati itu mau dijaga ataupun sebagainya. Kontainer saja banyak yang melanggar," terang Amir.

Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, kata Amir, Komisi III DPRD berencana memanggil Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang terkait dampak lingkungan dari aktivitas bongkar muat batu bara.

"Nanti kami bakal panggil DLH. Kami mau tau gimana kajian. Dampaknya apa yang ditimbulkan nanti dari aktivitas ini," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Angkutan Umum, Dishub, Welly Sakius mengklaim jika wacana ini akan direalisasi tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Untuk regulasi, menurutnya, tidak ada aturan khusus terhadap pelarangan aktivitas muat batubara di pelabuhan umum.

"Kewajibanya harus di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Jadi pelabuhan umum dapat digunakan semua jenis barang. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ada," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga komitmen akan mengawasi mobilitas muat batu baru di jalan sesuai aturan yang ada.

Ia jelaskan, beban maksimal unit angkutan batu baru untuk di jalan sekiranya hanya 8 ton. Nantinya setiap aktivitas mobilitas batu bara sebelumnya akan ditimbang oleh pihaknya.

Hal itu untuk memastikan beban maksimal dari angkutan, agar tidak melanggar aturan. "Ketika melintas juga wajib untuk ditutup terpal," katanya.

Bukan hanya itu, jam operasi juga wajib dilakukandi di malam hari. Jika ada yang ditemukan melanggar, maka akan ditindak tegas.

"Jika mengacu pada aturan yang ada. Mobil dengan enam roda keatas dilarang melintas dijalan Bontang. Dan hanya boleh beroperasi dari pukul 21:00 hingga 06:00 Wita," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR