•   13 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Agus Haris Benahi Antrean Solar Subsidi, Truk Lokal Dapat Prioritas

Bontang - M Rifki
13 Mei 2026
 
Agus Haris Benahi Antrean Solar Subsidi, Truk Lokal Dapat Prioritas Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.

BONTANG – Pemerintah Kota Bontang mulai menata ulang skema antrean pengisian solar subsidi guna mengurangi kemacetan dan gangguan lalu lintas di sekitar SPBU.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar Selasa (12/5/2026), menyusul keluhan masyarakat terkait antrean panjang truk yang kerap memakan badan jalan.

Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengatakan sistem baru akan membatasi antrean masuk hanya enam truk setiap satu kali pelayanan di SPBU. Sementara kendaraan lainnya diwajibkan menunggu di lokasi masing-masing hingga dipanggil operator.

“Sudah sepakat, kami atur sekali pelayanan hanya enam truk. Setelah itu bergantian seperti itu terus supaya tidak mengganggu aktivitas pengendara lain,” ujar Agus Haris.

Menurutnya, aturan ini wajib dipatuhi baik oleh sopir maupun pihak SPBU. Jika terjadi pelanggaran, maka akan ada konsekuensi sesuai ketentuan yang disepakati bersama.

Selain pembenahan antrean, Pemkot Bontang juga menyiapkan skema prioritas bagi truk lokal yang tergabung dalam Persatuan Leveransir Bahan Bangunan (PLBB).

Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 364 truk PLBB yang terdaftar beroperasi di Bontang. Namun, jumlah tersebut masih akan diverifikasi ulang agar diketahui kendaraan yang benar-benar aktif beroperasi setiap hari.

PLBB diminta melakukan penyaringan data final untuk kemudian diserahkan kepada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemkot Bontang.

Data tersebut nantinya akan dibagi ke empat SPBU yang telah ditentukan, yakni SPBU Jalan Jenderal Soedirman Tanjung Laut, Jalan MT Haryono Gunung Elai, Kilometer 3 Belimbing, dan Kilometer 8 poros Bontang-Samarinda.

“Jumlah final nanti dibagi ke empat SPBU. Jadi truk yang sudah dilayani di satu SPBU tidak bisa mengisi ganda di tempat lain,” tegasnya.

Agus Haris menekankan kebijakan prioritas ini diberikan untuk mendukung kelancaran distribusi bahan bangunan bagi kebutuhan masyarakat maupun proyek pembangunan daerah yang tengah berjalan.

Namun demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak tertentu. Jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan distribusi solar subsidi, maka sanksi hukum akan diberlakukan.

“Kami tidak mau proyek terhambat karena truk tidak bisa beroperasi akibat sulit solar. Tapi kebijakan ini harus digunakan sebagaimana mestinya. Kalau melanggar, tentu ada konsekuensi,” pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR