8 Napi Kasus Narkoba Bebas Bersyarat, Kalapas Bontang: Tidak Dipungut Biaya

KLIKKALTIM.COM - Lapas Kelas II A Bontang memberikan kebijakan bebas bersyarat kepada 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kalapas Kelas IIA Bontang Ronny Widiatmoko mengatakan, seluruh WBP itu berasal dari latar belakang kasus yang sama. Yaitu peredaran gelap narkoba.
Lapas Kelas II A mengklaim proses assesmen dan kebijakan bebas bersyarat ini tanpa pungutan biaya apapun alias gratis. Yang terpenting WBP memiliki kriteria yang sudah ditetapkan. Pembebasan Bersyarat ini sesuai dengan ketentuan Permenkumham No 3 Tahun 2008.
Didalamnya menjelaskan hak bebas bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau paling sedikit 9 bulan penjara.
Tidak hanya itu, para WBP juga wajib berkelakuan baik selama menjalani pidana, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
"Total ada 7 WBP laki-laki, dan satu WBP Perempuan. Semua proses dilakukan sudah sesuai aturan dan tidak dipungut biaya apapun," terang Ronny Widiyatmoko, Jumat (7/4/2023).
Lebih lanjut, untuk WBP yang sudah dinyatakan bebas bersyarat tetap masih dalam pantauan. Saat mereka kembali ke kasus serupa maka dipastikan akan langsung digelandang dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kepada keluarga juga diminta bisa memberikan ruang dan kesempatan kepada WBP yang sudah keluar. Karena, dengan begitu para mantan terpidana ini bisa berubah sungguh-sungguh.
"Keluarga pun diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: