•   16 April 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

4 Pengedar di Bontang Ditangkap, Modus Transaksi: Sabu Dibungkus Uang dan Pura-Pura Dijatuhkan

Bontang - M Rifki
15 April 2025
 
4 Pengedar di Bontang Ditangkap, Modus Transaksi: Sabu Dibungkus Uang dan Pura-Pura Dijatuhkan 4 Pengedar di Bontang Ditangkap, Modus Transaksi: Sabu Dibungkus Uang dan Pura-Pura Dijatuhkan.

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang menangkap 4 komplotan pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu (13/4/2025) lalu. Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, dalam sehari terdapat 4 tersangka yang diringkus. 

Kejadian bermula saat polisi mendapati seorang perempuan berinisial Fi (25) warga Tanjung Laut Indah dimana dia akan melakukan transaksi sabu di pinggir jalan. 

Polisi mengamati dan melihat tersangka menjatuhkan barang bukti 1 poket yang dibungkus dengan uang seribu. Setelah diamankan, tersangka mengaku dapat sabu itu dari teman sekamarnya. 

Polisi menyelidiki sampai ke rumah Fi. Disana petugas mengamankan lagi 1 perempuan berinisial RA (22). Dari tangan keduanya polisi mengamankan barang bukti 2 poket sabu seberat 0,93 gram. 

Tak sampai disitu, kedua tersangka perempuan ini mengaku dapat sabu dari seseorang yang berinisial MA (24) warga Tanjung Laut. 

"Tim bergerak cepat grebek MA dan didapat sisa sabu 1 poket di celananya seberat 0,27 gram dan uang hasil penjualan Rp600 ribu," ucal AKP Rihard. 

Lebih lanjut, tersangka MA mengaku juga dapat sabu itu dari rekannya berinisial SU (46) warga Jalan Pelabuhan Kelurahan Tanjung Laut Indah. 

Dari tangan tersangka keempat ini polisi menyita sisa sabu 2 poket dengan berat 0,75 gram. Kemudian uang tunai Rp250 ribu. 

"Total 4 tersangka kami amankan. Mereka saling berkaitan. 3 tersangka teman dan ini Su pemasoknya," sambungnya. 

Kini keempat tersangka sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil operasi itu polisi menyita total 1,95 gram sabu. Kemudian menyita 4 ponsel dan uang tunai Rp850 ribu. 

Kini keempatnya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam maksimal 20 tahun. Bukti kuat dari hasil percakapan di ponsel," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR