35 Ribu Pekerja Rentan di Bontang Terima Jaminan Sosial Rp 7 Miliar dari Pemkot

BONTANG – Sebanyak 35.777 pekerja rentan di Kota Bontang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari pemerintah melalui program BPJS Ketenagakerjaan tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Asdar Ibrahim, mengatakan bahwa program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang tergolong pekerja bukan penerima upah.
“Penerimanya meliputi nelayan, petani, pekebun, pedagang pasar, hingga pengemudi ojek online dan ojek konvensional,” jelas Asdar kepada Klik Kaltim.
Ia menyebut, para penerima manfaat adalah warga dengan penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan. Pemerintah menanggung dua jenis jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Anggaran yang disiapkan mencapai Rp7,4 miliar per tahun, atau sekitar Rp600 juta per bulan. Pembayaran untuk periode Oktober 2025 juga sudah kami setorkan,” ungkapnya.
Untuk pencairan manfaat, pekerja dapat langsung berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Penentuan peserta dilakukan berdasarkan data dari masing-masing kelurahan dan kartu pencari kerja, sehingga penerima dipastikan sesuai kualifikasi.
Asdar menambahkan, program ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kota Bontang terhadap masyarakat rentan, terutama di bawah kepemimpinan Wali Kota Neni Moerniaeni dan Wakil Wali Kota Agus Haris yang dikenal fokus pada isu kesejahteraan warga.
“Mekanisme klaim dilakukan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami pastikan seluruh peserta bisa memanfaatkan program ini dengan mudah,” tutupnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: