•   07 October 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

16 Ribu Butir Double L Disita dari 2 Pengedar di Bontang, Dijual ke Anak Muda

Bontang - M Rifki
18 September 2024
 
16 Ribu Butir Double L Disita dari 2 Pengedar di Bontang, Dijual ke Anak Muda Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian saat melakukan konfrensi pers di kantornya pada Rabu (18/9/2024)/M Rifki- Klik Kaltim. 

BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 2 tersangka pengedar double L. Dari tangan ketiganya polisi mendapat barang bukti sebanyak 16.379 butir Double L siap edar. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, peredaran obat terlarang ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga kerapa terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Kakap Putih, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan. 

Setelah dilakukan penelusuran, polisi berhasil menangkap tersangka AI. AI yang diinterogasi polisi ini pun bernyanyi jika mendapat pasokan double L dari rekannya yang berinisial S. Polisi bergerak cepat dan mengamankan S di rumahnya yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Dari tangan tersangka kedua itu polisi mendapat puluhan ribu pil Double L yang siap edar.

"Keduanya ini rekan. Mereka kerja sama mengedarkan double L itu. Total barang bukti 16 ribu pil," ucap AKBP Alex Frestian dalam siaran persnya Rabu (18/9/2024). 

Penjualan obat double L ini menyasar kalangan anak muda. Mereka menjual obat tersebut dengan harga Rp6 ribu per butirnya. Biasanya tersangka menjual per bungkus isi 3 butir dengan harga Rp20 ribu. Jika diakumulasikan total barang bukti itu bisa bernilai Rp109 juta. 

"Mereka menyasar kelompok umum. Menjual dengan mengharapkan uang karena terjepit masalah ekonomi. Kasus ini masih kami kembangkan dengan memburu pemasok," sambungnya.

Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Ri No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Kemudian ada juga yang dikenakan pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Ri No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

"Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 12 Tahun Atau Denda Maksimal Rp 5 (Lima) Miliar," pungkasnya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR