•   28 March 2024 -

Wujudkan Harmonisasi Hubungan Industrial, PKT Gandeng Kemnaker Beri Pembekalan Tim Perunding PKB

Bisnis - Redaksi
05 April 2022
Wujudkan Harmonisasi Hubungan Industrial, PKT Gandeng Kemnaker Beri Pembekalan Tim Perunding PKB PT PKT menggelar pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi tim perunding PKB wakil Perusahaan dan wakil Pekerja.

KLIKKALTIM - Wujudkan kesepahaman perundingan Perjanjian Kerja Bersama dalam pelaksanaan hubungan industrial, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) gelar pembekalan Tim Perunding Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi tim perunding PKB wakil Perusahaan dan wakil Pekerja.

Pembekalan ini menghadirkan Direktur Hubungan Kerja & Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan R.I, sebagai naras sumber untuk memberikan pengetahuan sekaligus pedoman dalam penyusunan PKB berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

SEVP Business Support PKT Meizar Effendi, mengungkapkan PKB merupakan salah satu sarana strategis dalam pelaksanaan hubungan industrial, yang dilakukan secara musyawarah antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan. Melalui PKB, kedua belah pihak akan mengetahui secara jelas hak dan kewajiban masing-masing, dengan menumbuhkembangkan rasa saling pengertian, menghargai dan mempercayai dalam mendukung kemajuan Perusahaan.

"Melalui pembekalan ini, kami harap tim perunding dari wakil Perusahaan maupun Serikat Pekerja dapat lebih saling memahami, sehingga perundingan PKB dapat berjalan efektif serta menghasilkan keputusan berdasarkan kesepahaman yang bisa diterima serta dijalankan bersama," tutur Meizar, Rabu (6/4/2022).

Baca juga: Perkuat Komitmen GCG, PKT Raih Skor 95,44 dengan Predikat Sangat Baik

Ditambahkan Meizar, sebagai wadah karyawan dalam menyampaikan aspirasi dan masukan, perundingan antara Perusahaan dan Serikat Pekerja merupakan wujud transparansi PKT terhadap pemenuhan hak dan kewajiban karyawan, sehingga kedepan makin berdampak terhadap peningkatan kinerja dalam mendukung performa perusahaan. Dirinya pun berharap dengan pembekalan ini, dapat menjadi acuan dalam memaksimalkan PKB antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan. 

"Begitu juga dalam perundingan tidak ada istilah kalah dan menang, tapi lebih mengedepankan saling sepaham dalam mencari kesepahaman bersama," tambah Meizar. 

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani, mengatakan PKB pada prinsipnya mengikat kedua belah pihak untuk segala kewajiban, yang tertuang dalam perjanjian sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku. Beberapa hal yang wajib di perhatikan dalam perundingan PKB, yakni harus secara jelas mempertegas seluruh hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan melalui kesepahaman. 

Hal ini untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam Perusahaan, serta peningkatan produktivitas yang dijalankan sesuai kesepahaman bersama di lingkungan kerja. 

Baca juga: Dukung Percepatan Herd Immunity, PKT Hibahkan 5.323 Dosis Vaksin ke KMU 

Penyusunan PKB tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) dan Hak Asasi Manusia (HAM) hingga Kesusilaan, dengan mengatur kepastian hak dan kewajiban dalam hubungan industrial. "Hal utama dalam pelaksanaan PKB adalah norma yang mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, PKB yang dilakukan harus memiliki manfaat yang lebih baik sesuai standar norma tersebut," ujar Dinar. 

Dijelaskan Dinar, saat ini Pemerintah telah menetapkan empat Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Kemudian PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca juga: Pupuk Kaltim Salurkan 3 Ribu Paket Sehat untuk Warga Isoman di Bontang 

Keempat PP tersebut merupakan bagian dari rencana besar Pemerintah untuk menempatkan tenaga kerja Indonesia, sebagai aset penting bangsa yang produktif dan tangguh. Dirinya menyebut kehadiran UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya bukan untuk mendegradasi kualitas PP atau PKB, karena perubahan peraturan perundang-undangan tidak serta merta mengubah ketentuan PP atau PKB yang masih berlaku. Kecuali dilakukan perubahan atas dasar kesepahaman pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha.

"Sebab PKB pada hakikatnya adalah kesepahaman kedua belah pihak yang mencakup tentang kesetaraan dalam hubungan industrial, untuk mendapatkan titik temu yang disepakati bersama melalui perundingan," pungkas Dinar. (*)

Baca juga: Peran Generasi Milenial Bantu Wujudkan Pertanian Modern




TINGGALKAN KOMENTAR