Pemkab Berau Hapus Denda Tunggakan PBB-P2 Hingga September
BERAU.KLIKKALTIM - Terhitung mulai April hingga September 2017, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pendapatan Kabupaten Berau terapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2. Hal ini dilakukan dalam upaya menghimpun pendapatan, dengan memaksimalkan sektor pajak daerah.
Gagasan program ini dikatakan Bupati Muharram, mirip dengan pelaksanaan Tax Amnesty (pengampunan pajak) yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Namun untuk Berau pada tataran penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tertunggak.
"Melihat kondisi saat ini, menuntut kita untuk melakukan berbagai upaya meningkatan pendapatan daerah. Dan ini salah satunya," ujarnya.
Bahkan, hal ini menurut Muharram, telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 tahun 2017, tentang penghapusan sanksi administrasi PBB-P2. Apalagi selama ini diketahui sektor pajak hanya menyumbang kurang dari 10 persen total APBD Kabupaten Berau.
"Ini keringanan yang diberikan pemerintah bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya, dengan pemberian waktu selama enam bulan kedepan," tambahnya.
Inovasi kali pertama yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Berau ini diharap Bupati dapat disambut baik masyarakat dan pengusaha selaku wajib pajak. Sehingga dengan penghapusan denda administrasi, bisa melunasi tunggakan pajak dengan hanya membayar pokok pajak.
"Saya imbau para wajib pajak agar kembali taat membayar pajaknya. Mengingat situasi dan kondisi saat ini, menuntut partisipasi kita semua untuk memenuhi kewajiban pajak,” pungkasnya.(*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: