Pembahasan Draft Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Ditunda, Dewan Minta Aturan Koperasi Merah Putih Diperjelas
Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam saat mengikuti rapat kerja di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang.
BONTANG - Draft pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kota Bontang mendapat sorotan.
Sorotan itu disampaikan oleh Anggota Komisi B DPRD Kota Bontang, Nursalam. Ia menilai, setiap perubahan yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Tm penyusun perlu menyempurnakan substansi aturan, terutama terkait rencana pengakomodasian program Koperasi Merah Putih dalam regulasi pengelolaan aset daerah.
Kata dia, pemanfaatan aset pemerintah daerah untuk mendukung operasional Koperasi Merah Putih memerlukan dasar hukum yang kuat. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak cukup hanya dicantumkan dalam pasal-pasal pengaturan teknis.
"Harus masuk dalam ketentuan umum dan dijelaskan dalam naskah penjelasan agar memiliki kepastian hukum,” terangnya.
{3}}
Nursalam menilai, pengaturan yang belum disusun secara sistematis berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapan kebijakan. Terlebih, regulasi tersebut mengatur penggunaan aset daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik dan potensi penerimaan daerah.
Dia jelaskan, keberadaan aturan yang rinci diperlukan untuk memastikan mekanisme pemanfaatan aset berjalan transparan. Karena regulasi ini menyangkut penggunaan aset daerah, maka seluruh mekanismenya harus jelas.
"Mulai dari masa sewa, besaran tarif, hingga kapan kewajiban pembayaran sewa mulai diberlakukan," tambahnya.
Lanjutnya, penguatan aspek legal dalam raperda juga penting karena regulasi pengelolaan barang milik daerah merupakan aturan yang bersifat mandatori dari pemerintah pusat. Karena itu, setiap penambahan substansi wajib mengikuti koridor hukum yang berlaku.
DPRD Bontang memberikan waktu satu pekan kepada tim penyusun untuk melakukan perbaikan. Hasil penyempurnaan tersebut, akan kembali dibahas pada rapat lanjutan sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
"Kita berikan waktu selama satu pekan kepa tim penyusun untuk melakukan revisi, hasil perbaikannya kembali dibahas pekan depan," tutupnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: