KM Bontang Express II Terancam Disita; Dewan Minta Pemkot Berjuang Pertahankan
Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam saat pimpin rapat dengar pendapat.
BONTANG - Ketua Komisi B DPRD Kota Bontang, Rustam meminta tim pemerintah dan induk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan mitra kerja mengambil langkah hukum untuk mempertahankan kapal KMP Bontang Express II agar tidak dieksekusi dalam perkara yang tengah bergulir.
Permintaan itu disampaikan rustam saat memimpin rapat dengar pendapat di Ruang Paripurna, Senin (4/6/2026). Rustam menegaskan, kapal jenis roll-on/roll-off (RoRo) tersebut merupakan aset yang harus dipertahankan dan tidak boleh sampai disita secara paksa.
"Ini aset kita, jangan sampai disita paksa. Juga sebagai tim pemerintah lah. Apa yang disampaikan kejakaan ini harap segera ditindak lanjuti," ujarnya.
Rustam juga meminta tim pemerintah segera melengkapi seluruh fakta, data, dan dokumen yang masih kurang untuk memperkuat posisi hukum Pemkot.
Menurut dia, seluruh bukti yang belum tersampaikan secara lengkap harus segera dihimpun agar dapat digunakan dalam proses persidangan.
"Tolong di backup juga, mana fakta-fakta atau dokumen-dokumen yang belum tersampaikan secara lengkap, tolong dibantu juga," tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Bontang, Imam Roesli Pringgajaya menjelaskan, bahwa berdasarkan pertimbangan dalam penetapan pengadilan, KMP Bontang Express II belum dapat dilakukan penyitaan meski saat ini tercatat sebagai kapal milik PT Bontang Transport.
Dalam pertimbangan tersebut, disebutkan kapal dikualifikasikan sebagai barang milik Pemerintah Kota Bontang atau aset milik daerah.
"Jelas di pertimbangannya itu mengatakan bahwa tidak dapat dilakukan penyitaan karena sebagai kapal milik pemerintah Kota Bontang dikualifikasikan sebagai milik negara daerah," jelasnya.
Meski demikian, Kejari mengingatkan proses hukum masih berjalan. Saat ini, tahapan yang berlangsung baru berupa aanmaning atau teguran disusul proses sita eksekusi.
Apabila bukti-bukti yang dimiliki menunjukkan kapal tersebut merupakan aset milik Pemkot Bontang, pihaknya menyarankan pemerintah segera mengajukan gugatan perlawanan sebagai upaya mempertahankan aset tersebut.
"Sepanjang bukti-bukti yang ada, saat ini bisa dilakukan itu oleh Pemkot Bontang adalah melakukan gugatan perlawanan.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: