•   07 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Usul Skema PJLP untuk Guru Pengganti

Advertorial - Asriani
06 Agustus 2026
 
Ketua Komisi A DPRD Bontang Heri Usul Skema PJLP untuk Guru Pengganti Rapat lanjutan Raperda Pemberian Insentif bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

BONTANG - Ketua Komisi A DPRD Kota Bontang mendorong skema PJLP (Penyedia Jada Lainnya Perorangan sebagai solusi jangka panjang bagi guru pengganti di sekolah negeri. 

Kata dia, persoalan guru pengganti telah dibahas dalam Badan Anggaran (Banggar). Untuk sementara, pemerintah daerah akan tetap menjalankan mekanisme yang ada.

Namun ke depan, status guru pengganti akan didorong menjadi PJLP dengan mengacu pada skema yang telah diterapkan Pemerintah Kota Balikpapan.

"Ke depan akan didorong menjadi PJLP sesuai dengan yang di Balikpapan. Karena kalau PJLP terkait masalah pendidikan itu juga boleh karena statusnya UPT," ujarnya.

Menurutnya, skema PJLP memungkinkan diterapkan karena satuan pendidikan merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pihaknya bersama pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan melakukan studi banding ke Kota Balikpapan yang lebih dahulu menerapkan pola tersebut.

Meski demikian, DPRD memastikan penerapan skema itu masih akan dikonsultasikan dengan Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdaen) agar memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.

"Tapi nanti kita akan koordinasikan dulu ke Kementerian Pendidikan bagaimana solusi-solusi yang bisa kita jalankan supaya tidak ada pelanggaran di dalam," jelas dia.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Ketenagaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bontang, Ishak Karangan mengungkapkan alasan di balik perlunya solusi tersebut. Dalam pembahasan Raperda, Pasal 5 ayat 1 huruf c dan d mengatur bahwa penerima insentif wajib terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Ia menilai, ketentuan itu berpotensi membuat guru pengganti yang baru direkrut di sekolah negeri tidak dapat menerima insentif karena belum memenuhi persyaratan administrasi tersebut.

"Pendidik di sekolah negeri ini agak persoalan nanti ini para guru-guru pengganti yang baru saja direkrut tidak akan mendapatkan insentif karena dia belum terdaftar di Dapodik," kata Ishak.






TINGGALKAN KOMENTAR