•   28 April 2024 -

Inforial DPRD Bontang

Ciptakan Kepastian Hukum, Dewan Ajukan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Prolegda 2024 

Advertorial - Redaksi
08 Desember 2023
Ciptakan Kepastian Hukum, Dewan Ajukan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Prolegda 2024  Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Bontang Ridwan/Dok Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM - DPRD Bontang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemberdayaan Wakaf Produktif untuk dibahas di Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2024 mendatang. 

Usulan ini disampaikan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bontang Ridwan kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

Aturan ini diperlukan demi memberi kepastian hukum setiap aset yang diberikan oleh ahli waris kepada penerima. Di samping itu, dengan aturan ini diharap bisa memberi manfaat bagi masyarakat sehinggan menghasilkan dan digunakan untuk kepentingan publik. 

"Kita inginkan agar niatan baik dari pemberi benar-benar bisa dikelola secara baik pula tak memunculkan masalah dikemudian hari," kata Ridwan baru-baru ini. 

Raperda Pemberdayaan Wakaf Produktif, lanjut Ridwan, dinilai penting untuk menjadi salah satu upaya menumbuhkan kegiatan usaha berkelanjutan bagi masyarakat Bontang. 

Wakaf yang diterima juga dituntut agar dikelola secara bertanggungjawab serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat dari sisi sosial, ekonomi dan agama. 

"Pemerintah daerah diajak untuk ikut terlibat dalam wakaf sebagai administrator supaya tata kelola lebih tertib, dan manfaatnya bisa dirasakan ke publik sesuai kehendak pemberi wakaf," pungkasnya. 




TINGGALKAN KOMENTAR