•   21 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Boleh Media Polisikan 2 Akun Facebook Diduga Langgar Hak Cipta

Advertorial - Redaksi
07 September 2020
 
Boleh Media Polisikan 2 Akun Facebook Diduga Langgar Hak Cipta Jumpa pers Boleh Media didampingi kuasa hukumnya di Kedai Kopi di jalan DI Padjaitan, Selasa (8/9)

KLIKKALTIM.COM -- Dua orang pemilik akun Facebook dipolisikan. Kedua akun tersebut yakni @Frans M dan @adipt maraja diadukan lantaran diduga telah mengubah dan mengunggah karya milik Boleh Media dari platform Youtube.

Boleh Media telah melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polres Bontang, Selasa (8/9/2020).

"Videonya dipotong sehingga berubah makna yang ingin disampaikan. Jelas saya keberatan, apalagi tanpa izin," ujar pemilik akun Boleh Media Saharuddin saat jumpa pers, Selasa (8/9/2020) siang.

Saharuddin menjelaskan, ada tiga video miliknya yang diubah tanpa ijin. Video yang disunting ulang tersebut dibagikan pada 21 Agustus lalu.

Dia menegaskan, laporan tersebut bukan karena adanya kepentingan tertentu. Dia hanya keberatan karena video karyanya yang diubah dan diposting kembali.

"Ini bukan soal pilkada, tapi soal karya yang diubah. Sehingga merubah makna yang ingin saya sampaikan," ujarnya.

Sementara itu, Risnal selaku pendamping hukum Saharuddin mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 32 ayat 1 yang dilakukan kedua akun FB tersebut.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen milik orang lain atau milik publik.

"Menurut hasil kajian kami, keduanya diduga melanggar UU ITE. Jika tersebukti diancam hukuman 8 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 2 milyar," pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Frans Micha selaku pemilik akun Frans M mengaku tidak mau mengambil pusing laporan Saharuddin.

Menurutnya, video di Youtube boleh diedit oleh siapapun karena dibagikan ke publik melalui media sosial. Ia menilai, video di Youtube Boleh Media dianggap berbeda dengan produksi film, ataupun lagu yang memiliki hak cipta.

"Beda dengan hak kekayaan intelektual, yang didaftarkan hak ciptanya. Kalau video itu kan tidak didaftarkan. Alasan saya mengubah pun karena reaksi terhadap video itu," ujarnya




BERITA TERKAIT


    TINGGALKAN KOMENTAR