•   10 October 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan; Pilih Berhemat Buka Lahan dengan Api

Kaltim - Redaksi
10 Oktober 2026
 
Polisi Tetapkan 5 Orang Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan; Pilih Berhemat Buka Lahan dengan Api Kebakaran lahan di wilayah Jalan Pangeran Suryanata Samarinda beberapa waktu lalu. (Klik Kaltim)

SAMARINDA – Polresta Samarinda sudah mengamankan 5 orang terduga pelaku pembakar hutan dan lahan di wilayah hukum Kota Samarinda. 

Dari pengungkapan yang diselidiki Polresta Samarinda, para pelaku pembakaran lahan memilih cara bakar karena lebih murah ketimbang harus merintis secara manual. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, penyidik telah mengungkap lima orang yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus pembakaran lahan. 

“Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan ini,” kata Hendri, Jumat (9/10/2026).

Kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Salman 10, Gang R7, Kelurahan Sempaja Utara; kawasan Bantuas, Kecamatan Palaran; Jalan Gunung Kapur, Pelita 4; serta kawasan Jalan Kavlingan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.

Hendri menyebut Bantuas masih menjadi salah satu wilayah yang masuk zona merah. Sementara kejadian kebakaran lahan di Pulau Atas dan sekitarnya juga meningkat. Bahkan, kebakaran lahan disebut masih ditemukan hampir setiap hari.

Menurut polisi, para pelaku menggunakan api sebagai cara cepat dan murah untuk membuka atau membersihkan lahan.

“Modus dari para pelaku ini sama, yaitu dengan sengaja melakukan pembakaran untuk tujuan agar biaya operasional lebih murah,” tegasnya.

Namun, api yang awalnya digunakan untuk membersihkan lahan dapat merambat dan memicu kebakaran lebih luas. Kondisi tersebut membutuhkan penanganan gabungan dari pemadam kebakaran, relawan, BPBD dan personel lainnya.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi serta meminta keterangan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, pemadam kebakaran dan BMKG.

Para pelaku terancam Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman tiga hingga 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Polisi juga menerapkan UU Perkebunan dan KUHP sesuai konstruksi masing-masing perkara.






TINGGALKAN KOMENTAR