•   28 January 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Dugaan Suap Rp36 Miliar di KSOP Samarinda Masih Dikaji Kejati Kaltim

Samarinda - Redaksi
27 Januari 2026
 
Dugaan Suap Rp36 Miliar di KSOP Samarinda Masih Dikaji Kejati Kaltim Dugaan Suap Rp36 Miliar di KSOP Samarinda Masih Dikaji Kejati Kaltim.

Samarinda - Dugaan aliran dana suap bernilai fantastis mencapai Rp36 miliar yang dikaitkan dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, hingga kini belum memperoleh kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum di daerah.

Meski isu tersebut telah lama beredar, dan menyita perhatian publik, proses hukumnya masih tampak berjalan di tempat.

Saat dikonfirmasi pada Senin 26 Januari 2026, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, belum dapat menyampaikan informasi pasti terkait status perkara yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan praktik ilegal dalam tata kelola niaga batu bara.

Upaya wartawan untuk memperoleh keterangan langsung dari Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim tidak membuahkan hasil.

Pejabat terkait disebut sedang mengikuti kegiatan internal sehingga tidak dapat ditemui.

Kendati demikian, awak media bertemu dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto.

Keterangan yang disampaikan belum mampu menjawab keingintahuan publik, terkait kelanjutan kasus bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Toni menyampaikan bahwa, pihaknya masih melakukan penelusuran internal dan belum dapat memastikan apakah laporan dugaan suap tersebut telah terdaftar secara resmi di Kejati Kaltim.

“Kami masih perlu melakukan pengecekan. Apakah perkara ini sudah masuk laporan resmi atau belum, itu yang sedang kami pastikan,” ujar Toni dikutip dari presisi.co.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi baru, mengingat sebelumnya beredar informasi bahwa dugaan kasus ini telah menarik perhatian Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, dan disebut telah memasuki tahap penyelidikan di tingkat pusat.

Toni tidak menampik bahwa Kejati Kaltim sempat terlibat dalam aktivitas yang berkaitan dengan KSOP Samarinda.

Ia menyebut, pada penghujung tahun 2025, pihaknya diminta mendampingi tim dari Kejaksaan Agung saat melakukan kegiatan di kantor KSOP Kelas I Samarinda di kawasan Jalan Yos Sudarso.

“Benar, kami pernah diminta mendampingi. Tetapi terkait agenda dan substansi kegiatannya, kami tidak mendapatkan penjelasan rinci,” katanya.

Ia menambahkan, Kejati Kaltim akan terlebih dahulu melakukan klarifikasi internal sebelum menyampaikan informasi lanjutan kepada publik.

“Nanti setelah kami cek secara menyeluruh, tentu akan kami sampaikan jika sudah ada kepastian,” ucapnya.

Dugaan perkara ini mencuat setelah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melayangkan laporan terkait dugaan suap yang melibatkan oknum di lingkungan KSOP Samarinda.

Dalam laporan tersebut, KOSMAK disebut turut menyinggung adanya penggeledahan yang berujung pada penyitaan perangkat komunikasi milik seorang pejabat kepala seksi di KSOP.

Namun hingga kini, sumber informasi yang diperoleh KOSMAK terkait dugaan penggeledahan dan penyitaan tersebut belum terungkap secara jelas ke publik.

Sebagai catatan, KOSMAK sebelumnya juga pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025.

Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan perkara, mulai dari kasus Jiwasraya, dugaan suap dalam perkara Ronald Tannur, hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait tata niaga batubara di Kalimantan Timur dan tindak pidana pencucian uang.

Bantahan KSOP

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya buka suara terkait dugaan penerimaan suap tambang batu bara ilegal senilai Rp36 miliar.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas I Samarinda Yudi Kusmiyanto membantah isu yang beredar di media sosial tersebut.

“Mengenai isu yang beredar, jika ditanya apakah terganggu, tentu kami merasa terganggu secara institusi. Namun, kami pastikan bahwa seluruh pelayanan di KSOP Samarinda sudah berbasis sistem digital dan tanpa tatap muka langsung,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (21/1/2026).

Yudi menjelaskan bahwa seluruh sistem pelayanan pelabuhan saat ini telah terintegrasi secara digital untuk menutup celah praktik pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi.

Dia menyatakan bahwa kabar burung tersebut cukup mengganggu integritas instansinya, namun menjamin operasional tetap berjalan profesional sesuai prosedur.

Menurut Yudi, transformasi digital melalui sistem Inaportnet menjadi garda terdepan dalam mencegah interaksi fisik yang berisiko.

Seluruh pengurusan dokumen vital, mulai Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG), hingga verifikasi muatan kapal dilakukan secara daring.

“Tidak ada pertemuan langsung antara petugas dengan pengguna jasa, baik itu pemilik kapal maupun pemilik muatan. Semua melalui sistem. Begitu juga dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), semuanya nontunai melalui kode billing perbankan. Agen membayar langsung ke bank, baru kemudian diproses jika syarat terpenuhi,” sebut dia.

Senada dengan Yudi, Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas I Samarinda Capt. Rona Wira menekankan bahwa KSOP memiliki pengawasan ketat terhadap legalitas lokasi aktivitas kepelabuhanan.

Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelabuhan ilegal atau “pelabuhan tikus” untuk mendapatkan layanan resmi.

“Seluruh kegiatan bongkar muat wajib melalui Inaportnet. Di dalam sistem tersebut, ketentuan legalitas sudah sangat jelas. Kami hanya melayani Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang izinnya sudah terverifikasi secara resmi,” kata Capt. Rona.

Pihak KSOP Samarinda mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyerap informasi dari media sosial dan menekankan komitmen mereka dalam menjaga tata kelola pelabuhan yang bersih dan transparan di wilayah Kaltim.






TINGGALKAN KOMENTAR