•   02 May 2024 -

Baru Dibebaskan karena Corona, Residivis di Kaltim Curi Mobil Tetangga

Samarinda - Redaksi
14 April 2020
Baru Dibebaskan karena Corona, Residivis di Kaltim Curi Mobil Tetangga Mobil yang dicuri napi di Balikpapan

KLIKKALTIM.com -- Narapidana kasus pencurian, Andi Rahman (27), kembali ditangkap polisi karena mencuri mobil milik tetangganya dari tempat pencucian mobil yang tak jauh dari rumahnya. Padahal Andi baru saja dibebaskan dari Rutan Balikpapan usai mendapatkan asimilasi untuk mencegah penularan Corona.

Andi kembali ditangkap setelah mencuri mobil Toyota Calya merah bernopol KT-1446-WG milik Ibnu Rahmat (31) pada Jumat (10/4) sekitar pukul 01.00 Wita. Mobil korban saat itu dititipkan di tempat pencucian mobil.

"Awalnya mobil tersebut sedang dicuci dan dititip di situ oleh rekan korban bernama Edi sejak Rabu (8/4) pagi. Kemudian ditinggal pulang. Nah oleh pelaku hal ini kemudian dimanfaatkan," kata Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman, Selasa (14/4/2020)

"Dengan dalih disuruh korban, pelaku kemudian mengambil mobil itu di tempat pencucian mobil pada Jumat dini hari. Lalu kemudian membawa kabur kendaraan itu," tambahnya.

Edi baru tahu mendapatkan mobilnya dibawa kabur saat Sabtu (11/4) setelah mendapat telepon dari tempat pencucian. Dia lalu mengecek GPS.

"Setelah mendapat telepon itu. Saksi langsung memberitahukan hal itu kepada Ibnu, pemilik mobil. Kemudian Ibnu mengecek melalui GPS keberadaan mobilnya," jelas Anton.

Berdasarkan pantauan dari GPS, Ibnu mengetahui mobilnya sudah berada di Balikpapan. Dia lalu melaporkan kasus ini ke Polsek Muara Jawa.

"Anggota langsung saya minta untuk melakukan pengejaran ke Balikpapan. Akhirnya pelaku berhasil kita amankan, Sabtu (11/4) malam di Kawasan Kampung Baru," kata AKP Antn.

Pelaku langsung dibawa ke Polsek Muara Jawa untuk diperiksa lebih lanjut. Kepada polisi Andi mengaku tak memiliki uang setelah bebas dari penjara. Sementara dia harus memberi nafkah untuk keluarganya.

"Ia mengaku akan menjual mobil itu untuk menghidupi keluarganya," kata Anton.

"Pelaku ini sudah bolak-balik masuk penjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian. Bahkan kalau tidak salah, ini ketiga kalinya kami menangkapnya," tutupnya.

Akibat perbuatannya, Andi kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Sumber : detik.com




TINGGALKAN KOMENTAR