•   24 April 2024 -

Pendataan Non-ASN Dibelit Masalah Rumit, Honorer Terkendala Bukti Slip Gaji

Regional - Redaksi
26 September 2022
Pendataan Non-ASN Dibelit Masalah Rumit, Honorer Terkendala Bukti Slip Gaji Slip gaji honorer - ilustrasi.

KLIKKALTIM - Hingga saat pendataan non-ASN di instansi pemerintah pusat dan pemda yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih berproses. Dalam situs resmi BKN dijelaskan bahwa pendataan non-ASN merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK, terhitung mulai 28 November 2023.

Perintah mengenai pendataan non-ASN ini berdasar Surat Edaran Pelaksana Tugas (Plt) MenPAN-RB Mahfud MD bernomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli 2022. Pendataan non-ASN atau honorer ini bukan dalam rangka pengangatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Pendataan ini dalam rangka pemetaan tenaga honorer. Mahfud MD dalam SE tersebut meminta agar penyampaian data honorer harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Perintah yang sama ditegaskan lagi oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat koordinasi KemenPAN-RB dengan para bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Jakarta, Rabu (21/9). Azwar Anas meminta para kepala daerah selaku PPK untuk menyertakan SPTJM sebagai jaminan kebenaran data tenaga non-ASN atau honorer.

“Maka oleh karena itu kepala daerah selaku PPK kita akan kirim surat ulang, KemenPAN-RB, untuk melakukan audit ulang yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sekda dan sekaligus kepala daerah untuk memberikan surat pertanggungjawaban mutlak, jika data tidak benar nanti akan punya konsekuensi hukum,” begitu pernyataan Azwar Anas.

Pemerintah Tak Tegas Penyebab Masalah Honorer Berlarut-larut

Pendataan non ASN dilingkupi beragam masalah rumit, antara lain ditemukannya kejanggalan jumlah honorer K2. Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana membeberkan hingga 19 September 2022, baru 74.832 orang honorer K2 yang datanya masuk ke aplikasi pendataan non-ASN BKN. Padahal, terdapat 366.220 honorer K2 yang tersisa (masuk database BKN). Hal ini mengejutkan Bima Haria. Artinya, masih ada selisih 291.388 honorer K2 belum masuk pendataan non-ASN. "Ini sangat janggal. Honorer K2 yang seharusnya masuk 366.220, tetapi yang tercatat baru 74 ribuan. Sementara, tenaga non-ASN (bukan K2) angkanya 963.699," kata Bima Haria di Jakarta, Kamis (22/9).

Ragam persoalan lain juga terlihat dari aneka komentar yang menyertai tayangan pidato Azwar Anas di akun KemenPAN-RB di YouTube pada 24 September 2022, dengan judul Cari Jalan Tengah Penyelesaian Tenaga Non-ASN. Beberapa komentar netizen, yang diduga berstatus honorer, mengeluhkan mengenai hambatan ikut pendataan non-ASN.

“Buat K2 yang pengabdiannya sudah pindah instansi dari kementerian dan sekarang mengabdi di pemprov itu bagaimana kepengurusan datanya? Sedangkan K2 yang sudah pindah instansi itu sudah masuk data BKN sebagai K2 honorer dengan SKMT 1.01.2005,” tulis Taufik Hidayat di kolom komentar, dikutip Selasa (7/9). Rohani Sibuea meminta Azwar Anas memperhatikan guru honorer swasta yang sudah lulus passing grade PPPK 2021.

“Nilai passing grade murni swasta dinomorduakan sedangkan yang honor negeri yang nilainya afirmasi (PG diturunkan) itu diutamakan. Itu tak adil, Pak. Setidaknya samakan yang lulus murni. Kami sama sama mengajar anak bangsa. Gaji kami juga hanya 400.000 dari turunnya dana BOS. Gajiannya juga sekali 6 bulan. Ujian sudah kami tempuh. Sudah lulus, tetapi seakan akan tak dianggap,” tulis Rohani.

“Tolong, Pak Menteri, prioritaskan juga guru SD yang sudah lama mengabdi tanpa gaji tetap, dan tanpa slip gaji yang sudah ada NUPTK,” keluh Jeep 99.

Sementara, Panji menyalahkan pemerintah terkait masalah honorer yang berlarut-larut ini.

“Edaran larangan perekrutan honorer sudah dari 2005, sekarang bingung penyelesaiannya. THK 2 aja belum selesai, nambah pendataan 2022 lagi. Pemerintah tidak tegas dengan aturannya sendiri. Semakin jelas aturan dibuat memang untuk dilanggar,” tulis Panji.

Slip Gaji Honorer jadi Kendala Ikut Pendataan Non-ASN

Sejumlah honorer juga menyampaikan curhat soal kendala ikut pendataan honorer. Diin El Rumy menulis komentar bahwa dirinya merupakan honorer sejak 2005 berdasar SK Bupati per Januari.

“Pada waktu itu saya dan beberapa teman tidak dimasukkan dalam pendataan saat itu dengan alasan tidak memenuhi kriteria. Namun, tidak sedikit honorer yang SK di bawah tanggal SK saya malah masuk dan ikut pemberkasan. Mohon di perhatikan honorer seperti kami yang terzalimi ini, Pak Menteri,” tulis Diin El Rumy.

Kalimatnya sudah diedit disesuaikan dengan kaidah kebahasaan. Netizen yang menyebut dirinya Rita Bidan mengeluh soal slip gaji yang menjadi kendala pendataan non-ASN.

“Gimana nasib kami yang dari Dompu Nusa Tenggara Barat sukarela tidak digaji sudah14 tahun mengabdi. Kami tidak bisa ikut pendataan karena kendala slip gaji.”

 




TINGGALKAN KOMENTAR