•   24 April 2024 -

BLT UMKM Disalurkan Lagi Oktober 2022, Simak Bocoran Syarat dan Cara Daftarnya!

Regional - Redaksi
15 September 2022
BLT UMKM Disalurkan Lagi Oktober 2022, Simak Bocoran Syarat dan Cara Daftarnya! Penerima BLT UMKM /Ilustrasi

KLIKKALTIM - Kabar baik untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, pemerintah akan menyiapkan bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 yang akan disalurkan mulai Oktober 2022. Penasaran? Yuk, simak bocoran syarat dan cara daftarnya di sini. 

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengucurkan dua jenis bansos untuk menahan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yaitu BLT BBM dan bantuan subsidi upah (BSU) yang masing-masing diberikan sebesar Rp600.000 per penerima.  

Selain itu, Jokowi juga telah memerintahkan pemerintah daerah (Pemda) untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bantuan angkutan umum, bantuan ojek daring, nelayan dan UMKM. Penyaluran dana transfer umum juga diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Menkeu Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu. 

Pemerintah memberi bocoran bahwa besaran BLT UMKM ini akan sama dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah dilakukan tahun lalu yaitu sebesar Rp1,2 juta untuk masing-masing penerima.

Staf Khusus Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan penyaluran BLT UMKM 2022 untuk ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober melalui Pemda. 

"Penyaluran mulai Oktober, masing-masing Pemda yang menyalurkan," ujar Yustinus seperti dikutip, Jumat (16/9/2022). 

Meski demikian, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyalurannya tepat sasaran. Lantas, apa saja syarat untuk mendapat BLT UMKM 2022? Ini bocorannya! 

Syarat BLT UMKM 2022 

- Warga Negara Indonesia (WNI) 
- Memiliki e-KTP 
- Memiliki bidang usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan 
- Bukan Aparatur Sipil Negara yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD 
- Calon penerima dipastikan tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR 
-Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) 

Cara Daftar BLT UMKM 2022 

Para calon penerima BLT UMKM 2022 dapat mendaftarkan dirinya dengan melengkapi data usulan kepada pengusul, yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan melampirkan persyaratan administrasi berupa: 
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
- Nomor Kartu Keluarga (KK) 
- Nama lengkap Alamat tempat tinggal sesuai KTP 
- Melampirkan bidang identitas bidang usaha 
- Nomor Telepon 
- Setelah melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat, Anda dapat melakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan nama Anda tercantum sebagai penerima BPUM. 




TINGGALKAN KOMENTAR